PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – .Lembaga Bantuan Hukum -Riau Adil Sejahtera (LBH-RAS) melayangkan surat kepada Kapolres Pelalawan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan berita bohong yang diduga dilakukan oleh PT.RAPP, terkait Covid-19 yang dilaporkan empat tokoh masyarakat Pelalawan pada hari Senin, 23 Maret 2020 lalu.
Kepada media ini, Ketua LBH-RAS Apul Sihombing SH.M.H mengatakan, LBH-RAS selaku pengacara publik menanyakan informasi, sudah sejauh mana perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) Covid-19 yang dilaporkan oleh empat tokoh masyarakat, dengan Surat laaporan nomor 003/LBH-RAS/IV/2020 tertanggal 13 April 2020. Sebut Apul di Warkop Bis Gede Cafe ,Pangkalan Kerinci, Senin (13 April 2020).
Dikatakan Apul Sihombing SH,MH, dalam Surat Yang kami layangkan kepada Kapolres Pelelawan, ada lima poin yang dipertanyakan, antara lain :
1.Apakah terhadap laporan tersebut, dilakukan penyelidikan guna mengetahui tentang peristiwa yang dilaporkan.
2.Bahwa apabila telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat, apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan.
3.Bahwa apabila penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan, tapakah penyidik telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang dilaporkan.
4.Bahwa menurut pemahaman kami perkara yang dilaporkan masuk kedalam kelompok delik murni, dimana peristiwa hukum tersebut telah menimbulkan keresahan dimasyarakat ditengah-tengah wabah pendemi virus covid-19. Oleh karenanya publik berhak mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara.
5.Untuk itu kami mohon kepada Kapolres Pelalawan dan jajaran penyidik agar dapat memberikan konfirmasi secara terbuka kepada masyarakat, demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu terhadap semua warga negara. ungkap Apul .
Menurut Apul, tujuan LBH-RAS menyurati Kapolres Pelalawan agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan prosedur dan transparan dimana setiap proses hukum harus ada hasil akhir atau ending dari setiap perkara yang dilaporkan,apakah SP3 atau Tahap 2, papar Apul
Dijelaskan Apul Sihombing SH,MH, awal perkara ini bermula dari beredarnya ditengah masyarakat Surat bernomor WY 1-7/20-3-2020 dengan logo Riau Pulp yang ditandatangani oleh Maneger Woodyard PT RAPP, Robert Sitorus dan Zulkifli Woodyard Departemen Head yang ditujukan kepada empat perusahan kontraktor Yang merupakan mitra PT. RAPP.
Dimana isi Surat tersebut menyatakan bahwa, wabah Covid 19 di Indonesia terus bertambah. Dan informasinya ada 1 orang positif di Pangkalan Kerinci.Informasi tersebut sontak membuat warga kabupaten Pelalawan resah dan panik. Menanggapi isi Surat pihak PT. RAPP, empat Tokoh Masyarakat membuat laporan kepada polres Pelalawan pada senin 23 Maret 2020 lalu. Namun hingga saat ini belum ada hasil perkembangan laporan dari pihak Polres Pelalawan, pungkas Apul.(DIR***)























































