MEDAN, SUARAPERSADA.com – Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) terus menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang dirasa membebani masyarakat.
Bahkan, LAPK menuding tagihan pelanggan mengalami kenaikan pada bulan Mei dan Juni maka kelebihan tarif merupakan Pungutan Liar.
“Bukan tanpa alasan tagihan yang dilakukan adalah Pungli dapat dilihat dari lahirnya kebijakan penyesuaian tarif yang mal-administrasi mulai dari jangka waktu, partisipasi pelanggan/DPRD Sumut hingga aturan yang dilanggar,” ujar Padian Adi S Siregar Sekretaris LAPK Sumut, kepada wartawan, Kamis (08/06).
Secara moral, ujarnya, Gubsu dan PDAM Tirtanadi harus menghentikan kenaikan tarif air yang diduga mulai berlaku Mei 2017 yang jelas cacat hukum. Tidak habis pikir, apabila Gubsu sebagai penentu kebijakan penyesuaian tarif air tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan DPRD Sumut.
“Jika rekomendasi kedua lembaga Negara ini ditolak, maka sama artinya Gubsu melakukan pelanggaran hukum baru dengan mengingkari keberadaan lembaga pengawas eksternal yang diamanahkan dan diakui oleh undang-undang,” sebut Padian.
Idealnya DPRD Sumut harus menggunakan hak menyatakan pendapat apabila rekomendasi dari Ombudsman dan DPRD Sumut untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif tidak dijalankan. Gubsu dan PDAM Tirtanadi tidak boleh ngeyel dan jaga image tidak mau mengakui kesalahan yang dilakukan.
“Tentu upaya jangan lengah, Gubsu harus meninjau kebijakan dengan melakukan mekanisme sesuai yang dipersyaratkan dalam undang-undang. Jika arogansi Gubsu yang tetap dikedepankan, maka bukan tidak mungkin pelanggaran hukum baru akan dilakukan PDAM Tirtanadi dan tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana,” pungkasnya.**Win





















































