Kuasai Lahan Warga, PT Pertamina dan CPI di Gugat !

0
420

DUMAI, SUARAPERSADA.com – PT Pertamina dan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), di gugat Perdata lewat Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, oleh sejumlah warga atas tuduhan bahwa Pertamina dan CPI, telah menduduki lahan warga.

Zainun dan sejumlah warga lainnya sebagai penggugat, lewat tim Penasehat Hukumnya (PH), Cassarolly Sinaga SH dan Mangiring Sinaga SH, beberapa pekan lalu telah mendaftarkan berkas gugatannya ke PN Dumai, dengan perkara No : 05/Pdt.G/PN.DUM.

Seiyogiaya, hari ini, Rabu (16/3), perkara perdata dengan tergugat perusahaan kelas kakap itu (Pertamina dan CPI-red), seharusnya sidangnya sudah masuk pada sidang perdana.

Namun sidang perdana yang seharusnya dengan agenda pengarahan untuk mediasi dari hakim majeli, tidak dapat dilanjutkan alias ditunda, karena pimpinan sidang, Krosbin Lumban Gaol SH. MH, yang juga sebagai ketua PN Dumai, masih dinas luar.

Penundaan sidang tersebut disampaikan hakim majelis, Renaldo Meiji Hasoloan Lumban Tobing. SH. MH, di hadapan sidang yang di hadiri kuasa penggugat Cassarolly Sinaga SH dan Mangiring SH maupun dihadiri para kuasa tergugat.

Disela penundaan sidang tersebut, Renaldo Meiji Lumban Tobing kepada penggugat dan tergugat, menyebut akan membuka dan melanjutkan sidang dua pekan kemudian, Rabu (30/3) yang akan datang.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan