Kuasa Hukum Pekerja Prihatin Atas Tindakan PHK Yang Dilakukan PT Mitro Almira

0
1390
Kuasa Hukum Pekerja Apul Sihombing, SH, MH

PELALAWAN, SUARAPERSADA.comAkibat Tim Audit PT. RAPP menemukan  obat kadaluarsa di klinik PT. Margie Andalan Townsite I yang juga merupakan perusahaan outsourcing, PT. Mitro Almira mem-PHK yang bukan karyawannya serta yang bukan tanggungjawabnya tanpa pesangon. Selain melakukan PHK, karyawan tersebut juga dipotong gajinya. Anehnya karyawan tersebut bekerja di PT. Margie Andalan namun yang melakukan PHK adalah PT. Mitro Almira.

Informasi yang berhasil didapat media ini dari karyawan yang di-PHK tersebut berisinial MS (52) bekerja sebagai Perawat dan HS (28) sebagai Bidan dan keduanya warga Pangkalan Kerinci mengatakan bahwa pada saat kejadian MS bekerja di Klinik Townsite II bukan di Klinik Townsite I dan HS bekerja masuk sore sementara kejadian sekitar pukul 09.00wib pagi.

“Itukan masalah obat seharusnya yang bertanggung jawab itu adalah apoteker bukan Kami,” kata MS kepada media ini (03/09/2018) di Pangkalan Kerinci.

Akibat perlakuan yang dialaminya, MS dan HS meminta bantuan kepada Kantor Hukum Law Firm Apul Sihombing, SH., MH & Partners yang beralamat di jalan Lingkar Pangkalan Kerinci karena sebelumnya permasalahan tersebut telah mereka laporkan ke DPC FPPK-SBSI hingga keluarnya anjuran Disnaker Pelalawan.

Salah satu Kuasa Hukum pekerja Apul Sihombing, SH, MH mengatakan sangat prihatin atas tindakan PT. Margie Andalan. “Bagaimana mungkin pekerja bekerja di PT. Margie Andalan tetapi yang melakukan PHK PT. Mitro Almira ? ini sudah merupakan penipuan untuk menyulitkan pekerja dalam hal mengurus PHK-nya maupun JHT BPJS Ketenagakerjaanya. Apalagi jika sampai gugatan ke Pengadilan, bisa-bisa kita dituduh salah alamat,” kata Apul ketika ditemui di kantor hukumnya di jalan Lingkar (04/09/2018).

Disinggung mengenai langkah apa yang akan ditempuh, Apul menyampaikan sebelum melakukan langkah hukum, namun pihaknya telah menyurati PT. Margie Andalan agar menghadiri pertemuan yang akan digelar dikantornya pada Senin (10/09/2018). Karena menurut Apul selain perselisihan PHK, ternyata masih ada Hak normatif kliennya yang belum dibayar oleh Pihak Perusahaan seperti Kekurangan Upah, Pemotongan Upah yang tidak resmi, Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan dan lain sebagainya.

“Kita tunggu tanggapan atau itikad baik dari Perusahaan, Bila perlu kita akan tarik RAPP dalam kasus ini,” tandasnya.

Sementara Pihak Perusahaan, Maria Agil selaku Direktur Utama, ketika dikonfirmasi melalui selulernya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembatalan PHK dan telah meminta maaf karena pekerja terbukti tidak bersalah dan bersedia mempekerjakan kembali dengan membayar upah yang tidak dibayar selama proses PHK tersebut, dan Pihaknya telah memanggil pekerja untuk bekerja kembali.**(DIR)

Tinggalkan Balasan