KSOP : Proses Muat 8000 Liter BBM di Pelabuhan Rakyat Kantongi Surat Izin

0
618

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Media ini sebelumnya merilis pemberitaan soal pengiriman ribuan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dari Terminal BBM Pertamina Dumai untuk di kirim ke Labuhan Bilik Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) Senin 4/5) lalu.

Aktivitas pengiriman BBM dengan pengangkutan truk PT Putri Kharisma Jaya Dumai, sempat menyedot perhatian sejumlah elemen di Kota Dumai. Pasalnya pengiriman BBM yang disebut untuk kebutuhan PLN dan PLTD di daerah Labuhan Bilik itu, dilakukan lewat pelabuhan rakyat yang tidak resmi.

Melihat fenomena pengiriman BBM dari pelabuhan yang kerab disebut pelabuhan tikus tersebut, banyak pihak saat itu menduga dan menuding kalau BBM itu illegal dan akan diseludupkan ke luar negeri.

Sementara itu, menyikapi dugaan miring soal aktivitas bongkar muat BBM di pelabuhan rakyat (Sungai Mesjid-red) oleh pemilik DO (Delivery Order) PT Putri Kharisma jaya Dumai, Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai Ir.M.Haekal Dachlan melalui Kepala Seksi Peyidikan dan operasional, P Manullang pun meluruskan tudingan tersebut.

Lewat suarapersada.com dijelaskan Manullang, proses bongkar muat BBM dari Truk Tanki ke Tongkang Fitri II di Pelabuhan Mesjid Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai oleh PT Putri Kharisma Jaya Dumai, diakui Manullang memiliki izin dari pihaknya (KSOP-red).

“Pengurusan izin muat BBM di pelabuhan itu dilakukan oleh Agen pelayarannya PT Sawirigading Utama Sakti. Mereka mengurusnya sehari sebelum proses pengisian BBM dilakukan. Jadi mereka memilik izin untuk proses muat BBM tersebut,” ungkap Manullang meluruskan.**Tambunan

Tinggalkan Balasan