DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai dinilai lalai jalankan Keputusan Kementerian Perhubungan RI soal pengaturan tata cara berlalulintas dan berlabuh kapal yang masuk ke Pelabuhan Dumai.
Dimana setiap kapal yang masuk ke perairan laut Dumai atau pelabuhan Dumai, baik kapal domistik maupun luar negeri perlu pelayanan yang nyaman dan keselamatan berlayar.
Oleh karena itu, dalam Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menetapkan aturan dengan Nomor KP 819 Tahun 2018 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata cara berlalulintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Pelabuhan Dumai tujuannya demi keselamatan pelayaran.
Namun keputusan Kemenhub ini seakan diabaikan oleh pihak KSOP Dumai dengan lemahnya pengawasan di perairan atau pelabuhan Dumai terhadap kapal yang masuk ke pelabuhan Dumai.
Padahal untuk Standar
Operasional dan Prosedur (SOP) dalam melaksanakan pengawasan aturan kemenhub RI nomor KP 819 tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai.
Demikian soal pemeliharaan maupun pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran alur pelayaran masuk Pelabuhan Dumai salahsatunya dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai.
Namun informasi dan data yang diperoleh di Dumai ada saja ditemui kapal yang masuk di pelabuhan Dumai melakukan pelanggaran dengan berlabuh tidak pada peruntukannya atau tidak pada zona labuh alias berlabuh pada alur pelayaran.
“Kapal yang berlabuh di alur pelayaran sudah jelas pelanggaran. Hal itu dapat mengganggu atau mengancam keselamatan kapal atau pelayaran”, ujar sumber media ini saat diajak bincang di salah satu perusahaan di kawasan pelabuhan Dumai yang enggan namanya di publikasi.
Ditempat terpisah diminta tanggapannya soal Keputusan Kementerian Perhubungan RI nomor KP 819 Tahun 2018 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata cara berlalulintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Pelabuhan Dumai namun selalu ada kapal yang melanggar tentunya akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pihak KSOP, humas KSOP Dumai, Hendri, tampak tidak bersedia menanggapi.
“Terimakasih informasinya”, hanya demikian singkat jawaban humas KSOP tersebut menjawab konfirmasi singkat yang dilayangkan suarapersada.com lewat nomor WhatsAppnya, Sabtu (22/10/2021).
Dengan tidak adanya klarifikasi atau konfirmasi yang berarti dari humas KSOP Dumai tersebut, suarapersada.com kembali mencoba konfirmasi langsung via WhatsAppnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Viktor Vikki Subroto MM. M.Mar.E, lagi -lagi tidak bergeming.
Hingga berita ini diekspos, Kepala KSOP Dumai ini tidak memberikan jawaban. ** (Tambunan)






















































