DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai, M Riadh, menyebut korban meninggal atas peristiwa ambruknya dermaga Pertamina RU II Dumai terdaftar dan terlindungi program jaminan sosial.
Korban meninggal atas nama Zulkarnain warga Jalan Kesuma, Gg Satria, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, merupakan karyawan PT Peteka Karya Gapura adalah perusahaan terdaftar dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui bidang humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fauzi, Selasa (5/6-2018), kepada suarapersada.com, mengakui kalau korban Zulkarnain dilindungi Program 4 (empat) manfaat jaminan.
Jaminan Sosial melindungi korban kata Fauzi, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua ( JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) plus biaya penguburan serta beasiswa untuk satu orang anak korban sekitar Rp 12 juta.
“Keluarga ahli waris alm Zulkarnain berhak menerima manfaat jaminan karena Zulkarnain terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap Fauzi menjawab awak media ini dari ujung phonselnya.
Namun menurut Fauzi, pihaknya (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini masih proses administrasi untuk klaim jaminan kepada ahli waris korban.
“Setelah data persyaratan dilengkapi oleh pihak perusahaan dan ahli waris tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan segera proses”, imbuh Fauzi, mengkahiri bincangnya sembari menyampaikan keluarga almarhum Zulkarnain sabar dan tabah atas peristiwa yang terjadi.**(Tambunan)























































Howdy! This is kind of off topic but I need some help from an established blog.
Is it very difficult to set up your own blog? I’m not very techincal but I can figure things out pretty quick.
I’m thinking about making my own but I’m not sure where to start.
Do you have any points or suggestions? With thanks