Kode Rekning Tunda Bayar Tak Muncul, Pemkab Bengkalis Berlindung Dibalik Surat Pernyataan  

0
4832

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Permasalahan hutang kepada pihak ketiga atau dengan istilah tunda bayar kepada Rekanan Kontraktor dan kepada Pemerintah Desa se-kabupaten Bengkalis terkait dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 oleh Pemkab Bengkalis pasca pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 terjadi sekitar tanggal 29 November 2017, kini dipertanyakan oleh sejumlah kalangan.

Pasalnya kode rekning atau mata anggaran tunda bayar dalam postur APBD Bengkalis tahun 2018 tidak kelihatan. Namun demikian adanya upaya Pemkab Bengkalis melalui Plt.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H.Bustami dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (H.Imam Hakim) membuat Surat pernyataan berjanji untuk melunasi semua tunda bayar Pemkab Bengkalis tahun 2017 kepada pihak ketiga dalam forum pertemuan bersama rekanan kontraktor di Kantor Bupati Bengkalis tanggal 5 Januari 2018 lalu, seakan Pemkab Bengkalis sebagai tameng berlindung.

Pasalnya pengesahan pengesahan APBD Bengkalis tahun 2018 oleh DPRD terjadi pada tanggal 29 November 2017 dan Verifikasi dokumen APBD, Perda APBD dan Perbup tentang Penjabaran APBD tahun 2018 ke Pemerintah Propinsi Riau dilakukan tanggal 5 Desember 2017.

Kalimat tunda bayar baru muncul oleh Pemkab Bengkalis sekitar tanggal 27- 31 Desember 2017 sehingga jika dirunut dari rentang waktu pengeahan dengan munculnya kalimat tunda bayar oleh Pemkab Bengklais telah lewat satu bulan.

Dari hasil wawancara crew media ini kepada Plt. BPKAD Bengkalis, Bustami (19/01/2018), terungkap beberapa kejanggalan.

Menurut H.Bustami bahwa pencairan anggan dana triwulan Pertama APBD tahun 2018 sekitar akhir Bulan Febuari atau selambat-lambatnya bulan Maret 2018 akan digunakan angggaran tersebut untuk melunasi hutang pada pihak ketiga dengan dalih menuangkannya dalam perubahan penjabaran Perbup tentang APBD tahun 2018.

Pahal dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2018 tidak tercantum kode rekning atau mata anggaran untuk membayar hutang kepada pihak ketiga dan juga anggaran triwulan pertama 2018 yang digunakan merupakan anggaran dana untuk mata anggaran kegiatan lain yang sudah disahkan.

Yang lebih janggalnya lagi, menurut penjelasan H.Bustami bahwa dasar hukum yang digunakannya dalam melakukan Perubahan Penjabaran Perbup APBD tahun 2018 untuk melunasi hutang pada pihak ketiga kegiatan tahun 2017 yaitu Permndagri No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2018 angka 37.

Menelusuri dari dasar hukum yang dijadikan landasan dalam penjelasan plt. Kepala BPKAD tersebut, maka media ini cuba membaca pesan dari angka 37 Permendagri no 33 tahun 2017, ternyata pengertinya tidaklah sebagaimana dikatakan H.Bustami.

Pada bab lampiran Permendagri no 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penysunana APBD Tahun 2018 angka 37 menyatakan “Dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode rekening berkenaan. Selain itu, kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang timbul akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) harus dianggarkan dalam APBD sesuai kode rekening berkenaan.”

Secara umum rasanya dapat dipamahi oleh masyarakat awam bahwa ketentuan angka 37 mengamanatkan hutang kepada pihak ketiga dapat dilakukan pembayaran pada anggaran tahun 2018, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD tahun 2018 sesuai kode rekning berkenaan yang tertuang dalam Perda APBD tahun 2018 dan dijabarkan dalam Perbup Penjabaran APBD tahun 2018, tidak hanya dijabarkan dalam Perubahan Perbup tentang APBD sebgaimana dikatakan H.Bustami. Namun wajib tercantum dalam Perda APBD 2018 sebagai payung hokum dasar yang kemudian baru dijabarkan dalam Perbup.

Berikut hasil wawancara Media ini bersama Plt.BPKAD Bengkalis H.Bustamai 19 Januari 2018.

Pertanyaan:

Berdasarkan informasi yang kami perolehi bahwa pada tahun 2017 Pemda Kabupaten Bengkalis telah terjadi tunda bayar terhadap pekerjaan sejumlah proyek APBD tahun 2017 kepada rekanan kontraktor dan dana ADD terhadap Pemerintah Desa, kira apa betul itu pak ?

Jawaban Bustami :

“Ya, memang untuk 2017, kita kan, dari yang direncanakan dalam APBD itu ada satu bulan yang tidak ditasnfer oleh pusat kekasda, sehingga mengakibatkan kita tidak bisa menyeleaikan pembayaran kepada pihak ketiga, justru itu kita melakukan proses, karena pemerintah pusat menundakan pembayaran kita terpaksa juga kan untuk menunda bayar…yang harus kita bayar pada menjelang akhir tahun 2017.”

Pertanyaan:

Jumlah keseluruhan tunda bayar antara rekanan kontraktor dan dana ADD ?

Jawaban Bustami :
“Kalau yang ke pihak ketiga itu lebih kurang Rp 391 miliar, kemudian yang dana ADD sekitar kurang lebih enam puluh miliar.”

Pertanyaan;
Apa yang melatar belakangi terjadinya tunda bayar atau lambat transfer oleh pemerintah pusat ke daerah ?

Jawaban Bustami:
“Memang untuk seluruh Indonesia saya rasa triulan ke empat itu yang namanya bagi hasil itu memang tidak ditransfer, mungkin ya kondisi keuangan begitu.”

Pertanyaan;
Dan itu mengetahui dana dari pusat tidak bias ditransfer itu sekitar tanggal berapa dan bulan berapa ?

Jawaban Bustami:
“Kita tahu yang pastinya menjelang berakhirnya tahun anggaran baru kita tahu, satu triwulan itu tidak dibayar.”

Pertanyaan;
Diketahuinya sekitar tanggal dan bulan berapa yang pastinya ?

Jawaban Bustami:
“Kita memang sudah, ini juga setelah PMK kurang bayar diterbit kita sudah dapat informasi tetapi kita tidak dapat memastikan karena kita tidak dapat informasi tertulis dari pemerintah dan kita juga tidak dapat secara pasti.”

Pertanyaan;
Secara pasti dana transfer triwulan ke empat tidak ditransfer oleh pemerintah sesungguhnya tanggal berapa pak ?

Jawaban Bustami:
“Setelah kita menerima kurang bayar tahun sebelumnya nyatanya tidak terdapat triwulan ke empat sekitar tanggal 27 Desember 2017.”

Pertanyaan;
Informasi yang kita dapat bahwa dana pihak ketiga tunda bayar dan juga termasuk dana ADD akan dibayar pada APBD tahun 2018 triwulan pertama kalau kita lihat dalam surat pernyataan tanggal 5 Januari 2018 dikantor Bupati Bengkalis, itu apa betul itu ?

Jawaban Bustami:
“Kita tentunya berharap demikian, kebiasaan transfer itu memang sekitar akhir Februari atau Maret, di situ kita akan membayarkannya kembali, tentunya sekarang kita sudah melakukan proses-proses administrasi.”

Pertanyaan;
Di dalam penganggaran dan proses penganggaran APBD, apakah masih tetap Peraturan Nomor 58 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah dan Prmendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih berlaku pak ?

Jawaban Bustami:
“Memang sampai saat ini regulasi tentang pengelola keuangan memang itu PP 58 dan Permendagri no 13 tahun 2006.”

Pertanyaan;
Kita lihat kalau tidak silap pada pasal 19/ 20 Permendagri no 13 tahun 2006 ditentukan bahwa penggunaan APBD terhitung mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember tahun 2017, sejauh apa yang kita ketahui ketok palu pengesahan APBD Bengkalis tahun 2018 dilakukan oleh DPRD Bengkalis tanggal 29 November 2017 dan verifikasi terhadap APBD, Peda APBD dan Perbup tentang Penjabaran APBD tahun 2017 dikirim ke Pemprop Riau sekitar tanggal 5 Desember 2017, nah sementara tunda bayar baru diketahui oleh rekanan kontraktor dari Pemkab Bengkalis sekitar tgl 27-29 Desember 2017, arti pada saat pengesahan APBD terjadi otomatis status tunda bayar belum diketahui sehingga mata anggaran dalam APBD 2018 sementara hutang Pemkab Bengkalis kepada pihak ketiga (tunda bayar) jelas tidak tercantum dalam APBD 2018, dalam hal ini bagaimana tanggapan bapak ?

Jawaban Bustami:
“Berdasarkan permendagri no 33 thaun 2017 tentang penyusunan APBD tahun 2018,ada angka 37 itu menyatakan bahwa apabila pemerintah daerah mempunyai kewajiban pada pihak ketiga wajib dianggarkan kembali pada mata anggaran yang sama pada APBD 2018, jadi itu dasarnya.”

Pertanyaan;
Apakah anggaran tahun 2017, sama dengan anggaran tahun 2018 jelas terjadi perubahan, itu kira2 tanggapan bapak bagaimana ?

Jawaban Bustami:
“Jadi gini, kegiatan itu sama contohnya anggaran pembangunan jalan tetap di 2018 pasti ada juga dibentuk pembangunan jalan. Jadi anggaran nya masih ada, jadi satunya kesitu pada akun yang sama.”

Pertanyaan;
Tapi kan nanti kan pada penjabaran, karena pada paying hokum APBD itu ada dua, yang pertama Perda tentang APBD ,kemudian Perbup tentang penjabaran APBD, artinya pada tanggal 29 November 2017 itukan sudah ada Remperda dan Ren Perbup untuk diverifikasi oleh Propinsi, tentu di Ren Perbub dijabarkan item-item pekerjaan. Tentu menyebutkan secara nyata paket-paket pekerjaan, tentu antara pekerjaan tahun 2017 sama pekerjaan tahun 2018 terjadi perbedaan, itu kira2 bagaimana ?

Jawaban Bustami:
“Jadi akunya, mata anggaran jalanya nya dia bisa masuk kesitu, tapi nanti disitu dijelaskan penyelesaian pembayaran. Kita melakukan perubahan penjabaran, itu dasarnya Permendagri no 33 tahun 2017 ada diatur disitu bahwa kita melakukan pembayaran kembali.”

Pertanyaan;
Apakah didalam perda tahun 2018 penglokasian untuk pembayaran pada pihak ketiga disitu ada atau tidak disebutkan ?

Jawaban Bustami:
“Itu pabila pemerintah daerah mempunya kewajiban pada pihak ketiga, ini kewajiban pekerjaan udah selesai dilaksanakan oleh mereka wajib kita bayar hutang.”

Pertanyaan;
Maksud kita begini pak, gejala-gejala tentang tunda transfer oleh Pemerintah tentu gambaran sudah kelihatan sebelum APBD tahun 2018 diketok palu oleh DPRD, itu tentu harunya dituangkan dalam Ren Perda, kemudian dijabarkan dalam Ren Perbup tentang penjabaran APBD tahun 2018 untuk pembayaran hutang pada pihak ketiga yang disahkan pada tanggal 29 November 2017, kemudian ditindaklanjuti verifikasi ke propinsi riau tanggal 5 Desember 2017, pada dasarnya pada saat Perdan dan Perbup tentang Penjabaran APBD 2018 diniakan ke propinsi riau, persoalan menyangkut tunda bayar tidak muncul, itu bagaimana ?

Jawaban Bustami:
“Itu begini, itu makanya kita melakukan perubahan penjabaran namanya, nanti setelah dilakukan perubahan penjabaran kita lapor ke Pimpinan Dewan untuk ditampung pada APBD Perubahan, ini ditampung di APBD Perubahan tahun 2018 nanti.”

Pertanyaan;
Nah sekarangkan terhitung dari tanggal 29 November -31 Desemeber 2017 itukan ada Silpa, yang tidak terserapkan akibat dari triwulan ke empat yang tidak tertransfer oleh Pemerintah Pusat, itu bagaimana ?

Jawaban Bustami:
“Sebetulnya itu bukan Silpa namanya, kalau silpa barang masuk ini barang tidak ada , berarti itu namanya kurang bayar begitulah istilahnya.”

Pertanyaan;
Kuarng bayar ini apakah ini diakomuder pada APBD Perubahan atau pada APBD Murni tahun 2018, kira2 ?

Jawaban Bustami:
“Jadi inilah yang akan kita jadikan dasar penerimaan di APBD Perubahan tahun 2018, karena nanti kan diperubahan penjabaran didalam APBD murni ditampun didalam APBD Perubahan kan, jadi inilah akan jadi dasar penerimaan . Karena memang triwulan ke empat tahun 2017 tidak ditransfer, kewajiban kita untuk triwulan ke empat itu ada, jadi nanti di APBD masuk di APBD Perubahan sama-sama ini dasarnya nanti, dasar penerimaan kurang saldo Pemerintah Pusat dasar belanjanya yang sudah dilakukan perubahan penjabaran Peraturan Bupati itu tadi, pendapatanya dari kurang saldo pemerintah Pusat triwulan empat kemaren belanjanya yang belum dibayar Pemerintah Daerah pada triwulan ke empat yang sudah menjadi utang, nanti ada penetapan utang namanya.”

Pertanyaan;
Artinya untuk penjabaran APBD Murni, bajeting lain yang disahkan dalam APBD untuk digeser melunasi untuk yang tunda bayar atau hutang pada pihak ketiga tahun 2017 tadi ?

Jawaban Bustami:
“Ya !”

Pertanyaan;
Artinya yang tunda bayar ini akan diakomudir pada APBD Perubahan?

Jawaban Bustami:
“Ya ! APBD Perubahan 2018”

Pertanyaan;
Artinya dalam anggaran APBD murni 2018, beberapa proyek yang sudah dialokasikan artinya tidak bisa dilelang lah gitu, karena bajeting APBD Murni digunakan untuk memebayar tunda bayar tahun 2017 itu tadi kan ?

Jawaban Bustami:
“Yang jelas kalau kita melakukan perubahan penjabaran kita bayar kan diawal dia, jadi biasanya kan kegiatan-kegiatan ini dia cendrung pada akhir tahun juga, jadi nanti saling nutuplah namanya. Kita harapkan ya 2019 tidak terjadi lagi, ini kan berat jadinya.”

Pertanyaan;
Berdasarkan apa yang kami ketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No : 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Dana Ke Daerah dan Dana Desa, kalau tidak silap kami mengatur juga tentang mekanismen transfer dana ke Daerah disesuaikan dengan progres pencapaian kegiatan yang dilaksanakan, jadi jika pencairan anggaran APBD Murni tahun 2018 triwulan pertama yang telah ditentukan kegiatan, lantas anggaranya dialih untuk melunasi hutang ke pihak ketiga untuk kegitan tahun 2017, apakah nanti dalam proses pentransferan dana triwulan ke dua dari Pemerintah Pusat tidak balan bermasaalah nanti ?

Jawaban Bustami:
“Oh ya-ya PMK, jadi gini PMK itu berobah setiap tahun, PMK 50 itu untuk mengatur Pembayaran tahun 2017, nanti untuk 2018 ada lagi PMK nya, dasarnya Perpres Penetapan APBN dan APBD, kemaren Perpres 86 , itu PMK nya PMK 50, Perpres 97 tentang APBN,PMK nya PMK 50. Habis itu setelah APBN Perubahan, keluar Perpres 86, PMKnya PMK no 112, jadi Peraturan Presiden itu akan diikuti oleh PMK tentang tata cara penyalurannya kan. Nanti 2018, Perpresnya nanti di ikuti PMK nanti PMk nya akan segeralah diterbitkan tentang penyaluran itu kan, jadi kita nanti segera dapat juga mengetahui keuangan Negara. Kalau dulu dengan terbitnya PMK 50 kita sdh mula tau akan terjadi rasionalisasi besar-besaran, nyatanya setelah rasionalisasi juga tidak terbayar oleh Pemerintah pusat kan.”**(hen)

Tinggalkan Balasan