BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Sidang ke 9 kasus dugaan pencemaran nama baik, yang didakwakan kepada Agen Simbolon selaku Ketua DPP Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), digelar pengadilan negeri Bengkalis Selasa (02/08) dipimpin oleh Rustiyono, SH.M.Hum, dan Zia Uljannah Idris, SH, Wimmi D.Simarmata, SH selaku anggota, Panitera Pengganti Ikhwan, SH,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Praja Arifin, SH, Andi Sutejo, SH, dan Handoko, SH, sedangkan Pengacara/Penasehat Hukum terdakwa yakni, Sartono, SH, MH dan Von Zepplin, SH.
Sidang dibuka dan digelar untuk umum sekitar pukul 18.15 Wib dengan agenda persidangan memeriksa kesaksian terdakwa, walaupun dibarengi penerangan yang kurang, karena mati aliran listrik, dimana sebelumnya sekitar pukul 16.00 dan 16.30 Wib sempat terdengar bunyi suara ledakan 2 kali, yang menurut informasi suara ledakan tersebut berasal dari trafo gardu induk PLN yang posisinya tidak berapa jauh dari PN Bengkalis.
Dipersidangan terdakwa dengan lancar dan tegas mengatakan kepada hakim, bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar, karena terdakwa tidak ada mengatakan kepada Eric untuk menuliskan berita di GoRiau.com, tentang tudingan Kadisnakertrans dan Kabid.Pengawasan telah menerima uang miliaran rupiah dari 8 perusahaan yang sedang bermasalah dengan tuntutan buruh.
“Begitu muncui berita itu tanggal 9 Oktober 2015, langsung saya perintahkan kepada Bobson Samsir Simbolon, SH selaku Kabid Hukum dan Ham DPP SBRI untuk memanggil Eric kekantor SBRI, agar diselesaikan supaya jangan jadi masalah dikemudian hari. Kemudian besoknya saya tanyakan lagi kepada Bobson, bagaimana jawaban dari Eric?, lalu jawab Bobson, “kata Eric itukan gaya penulisan di media online, dan ketika saya dan Eric dikonfrontir oleh pihak polisi pada waktu yang lalu, dengan tegas saya mengatakan tidak pernah melontarkan kata-kata seperti itu agar dimuat di media, dan berita itupun sudah kami minta kepada GoRiau.com supaya dibuat koreksi/ralat berita sebanyak 2 kali,” beber Agen Simbolon.
“Apakah Anda pernah minta maaf ?”, tanya Rustiyono, untuk apa saya minta maaf yang mulia, karena berita itu tidak benar,” jawab Agen Simbolon.
Karena Ketua majelis hakim mempersilakan JPU untuk bertanya, terdakwa langsing mengatakan,” dengan kondisi yang gelap seperti ini ( hampir pukul 19.00 Wib) apa masih bisa dilanjutkan sidang ini yang mulia?,” tanya Agen Simbolon. Kita berikan saja kesempatan JPU beberapa pertanyaan, karena itu hak mereka, silahkan JPU untuk menanyakan kepada terdakwa,” ujar Rustiyono lagi.
Kemudian JPU bertanya pada terdakwa,” apakah terdakwa tahu mengenai email yang dikirim Bobson kepada Eric?,” tanya Hendra.Saya tidak tahu,” jawab Agen Simbolon,” mengenai 2 email yang mengatakan menguatkan tentang berita sebelumnya,” tambah Hendra lagi,” saya tidak pernah menyatakan hal seperti itu ” ujar Agen Simbolon.
“Jadi begini, karena terdakwa tetap pada keterangannya, yang mengatakan masalah berita itu tidak ada dikatakan terdakwa dan termasuk keterangan saksi Eric dan istrinya Ira dalam pemeriksaan lalu ditolak oleh terdakwa, kalaupun kita menanyai terdakwa, jawabannya tetap intinya itu juga, untuk menghemat waktu, saya perintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Eric dan Ira pada persidangan minggu depan dalam pemeriksaan lanjutan terdakwa, tujuannya untuk meyakinkan lagi kepada majelis hakim, agar nantinya diputuskan sesuai fakta-fakta dipersidangan,” ujar Rustiyono.
Pengacara/penasehat hukum terdakwa, pada kesempatan itu juga ada mengajukan surat, setelah terdakwa meminta pendapatnya atas dihadirkannya Eric dan Ira pada sidang minggu depan,” kami juga sependapat dengan yang mulia, kamipun sudah mempersiapkan surat permohonan kami, agar Eric dan Ira dapat dihadirkan pada sidang minggu depan dan berikut bukti rekaman pembicaraan antara Bobson dengan Eric, agar diperdengarkan di persidangan minggu depan,” ujar Sartono sembari menyerahkan surat permohonan tersebut kepada Ketua majelis hakim.**(Julieser)





















































