Ketua LSM NGO TOPAN AD Langkat Minta Ketua K3S Sekolah Dasar Kecamatan Stabat Pahami UU No.14 thn 2008 tentang KIP

0
188
Junaidi.S, ketua DPD LSM NGO TOPAN AD Kabupaten Langkat

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Stabat Sumatera Utara,  Asnawati, S.Pd yang juga kepala sekolah (Kasek) SDN No. 054904, Bambuan, Kecamatan Stabat, kabupaten Langkat, Asnawati
dinilai tidak menunjukkan etikat baik kepada awak media.

Sikap arogansi yang dipertunjukkan Asnawati, kepada awak media saat menjalankan tugasnya jurnalis sebagai control sosial, terkait pengajuan dan penggunaan dana BOS di SD 054904 dan Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Stabat. Namun Asnawati seakan tidak peduli bahkan cuek.

Berulang kali media ini mendatangi Asnawati ke Sekolah Dasar No.054904 Bambuan untuk melakukan konfirmasi seputar sistim pengajuan dan penggunaan dana BOS di SD 054904  juga SD yang ada di Kecamatan Stabat, namun tidak pernah berhasil.

Karena susahnya menemui Asnawati untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi, akhirnya awak media  melakukan konfirmasi tertulis yang dilayangkan pada tanggal 04 Desember 2023, yang ditujukan kepada ketua K3S Sekolah Dasar kecamatan Stabat.

Adapun tujuan surat tersebut untuk mempertanyakan atas Informasi yang dihimpun dari bergai pihak, terkait adanya diduga ada temuan dalam pengelolaan dana BOS di tingkat pendidikan SD di Kecamatan Stabat.

Namun sampai berita ini dilansir, Asnawati tidak bersedia untuk memberikan klarifikasi surat konfirmasi tersebut. Pengakuan Staff yang bernama Cinta, ibu tidak ada. Jawaban itulah yang selalu di ungkapkan oleh Cinta kepada awak media. “ Ibu rapat, ibu lagi keluar atau ibu ada di sekolah yang satu lagi, karena ibu sebagai Pelaksana tugas (Plt ) di sekolah SD  di Sungai Karang,”ujar Cinta.

Malah Asnawati memerintahkan staff nya  untuk menyampaikan kepada awak media, “ kata ibu, ibu no comment dan no respon pak,” ujarnya.

Sikap dari Aznawaty tersebut dinilai telah mengangkangi UU No.14 thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain sikap arogan dalam menghadapi para awak media atau wartawan yang ada di kabupaten Langkat, Asnawati seperti di back up oleh seseorang atau kelompok yang mempunyai kekuatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) setidaknya orang atau kelompok yang berpengaruh dan mempunyai kekuatan di kabupaten Langkat.

Menyikapi hal tersebut, Junaidi.S, Ketua DPD  Lembaga Swadaya Masyarakat Non Government Organization Team Observasi Pengguna Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (LSM NGO TOPAN AD) Kabupaten Langkat kepada awak media mengatakan, Asnawati yang basicnya sebagai tenaga pendidik, yang sekarang sudah menjabat sebagai kepala sekolah dan ketua K3S yang notabene memimpin para kepala sekolah SD yang ada di kecamatan Stabat seharusnya tidak bersikap arogan dan seakan menunjukkan  power atau back up dibalik posisinya sebagai kepala sekolah dan ketua K3S di kecamatan Stabat.

Oleh sebab itu, saya menghimbau dan meminta kepada Asnawati agar merubah sikap untuk tidak arogan menghadapi para awak media, khususnya dalam melaksanakan tugas jurnalis. Karena Jurnalis itu juga dilindungi oleh UU No.40 thn 1999, tentang Pers. Selain itu, tugas jurnalis itu adalah sebagai control sosial yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang kejadian dan kegiatan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Untuk itu Asnawati sebagai seorang ASN yang juga sebagai kepala sekolah dan ketua K3S, harus bersedia memberikan informasi dan klarifikasi kepada para awak media dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penggunaan anggaran.

“Saya meminta dengan tegas, agar Asnawati lebih banyak lagi membaca  Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, KepPres, Kepmen, Perbup dan peraturan lainnya. Khususnya UU No.14 thn 2008, tentang KIP”.

Apalagi Asnawati sebagai ketua K3S SD kecamatan Stabat, tidak memberikan klarifikasi atau konfirmasi terhadap temuan awak media, sementara ada Undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik, berarti layak untuk diduga adanya hal-hal yang disembunyikan dalam penggunaan Dana BOS sekolah SD di kecamatan Stabat, kabupaten Langkat. “Perlu di ingat, jabatan itu amanah, dan tidak selamanya itu melekat pada pribadi masing-masing dan jabatan itu tidak kekal,”pungkasnya.

Penulis : Basar Simatupang

Tinggalkan Balasan