Ketua DPP SBRI : “Pertemuan Bupati Menyelesaikan Masalah Buruh, Nol Besar !”

0
508

DURI, SUARAPERSADA.com – Terkait pertemuan silaturahmi dan dialog tentang ketenagakerjaan yang dilakukan Bupati Bengkalis, Kamis 7 April lalu di Hotel Surya Duri, kini menuai kritikan dari para pejuang hak-hak buruh.

Salahsatunya dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Riau Independen (DPP SBRI) di Duri, Agen Simbolon mengatakan pada media ini, kalau pertemuan yang dilakukan Bupati Amril dengan masyarakat, pekerja dan perusahaan hanya sebatas silsturahmi tidak perlu dikomentari.

“Tetapi dengan diadakannya dialog upaya pihak pemerintah untuk membahas masalah buruh terutama phk itu semua sia-sia alias nol. Pemerintah harusnya mengundang lembaga yang mengurus buruh, seperti lembaga tripartit dan Apindo untuk duduk bersama membahas permasalahan buruh, jadi bukan ditempat yang ramai begitu, karena yang tahu permasalahan buruh selama ini kan kami dari lembaga serikat buruh,” ungkap Simbolon.

Dilanjutkannya lagi, UU No. 13 Tahun 2003 pasal 102 menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan UU No.3 Tahun 2001 tentang tenagakerja, menyatakan pemerintah wajib melakukan pembinaan terhadap perusahaan.

“Nah, sekarang bila ada perusahaan yang melanggar UU tersebut ada sanksinya yaitu pidana dan adninistrasi, sanksi administrasi bisa sampai mencabut izin usahanya, dan paling ringan menghentikan sementara kegiatannya,” imbuh Simbolon.

“Ketika pihak Chevron dan Sub kontraknya melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut, kenapa pihak pemerintah atau Disnaker tidak berani menegur? Karena kekuatan ada di tangan Disnaker dibantu oleh polisi, dan pihak Disnaker berhak meminta bantuan kepada polisi, dan polisi untuk menjalankan amanah UU berhak melakukan tindakan memaksa habis boleh, tindakan represif boleh, bila pihak perusahaan membangkang,” papar Simbolon lagi.

“Yang perlu dicatat lagi, Bupati Amril setelah dilantik, melakukan blusukan ke Mandau dan Pinggir.Tetapi anehnya saya baca dikoran, Bupati dibawa oleh petinggi-petinggi PT. Chevron Pacific Indonesia (PT.CPI) kekantor dan merayakan hari ulang tahun Bupati Amril, ini ada apa sebenarnya? dan Bupati Amril menerima hadiah souvenir dari petinggi-petinggi PT.Chevron sebagai hadiah ulang tahunnya, sedangkan UU sudah mengatur bahwa setiap pejabat negara dilarang menerima uang atau dalam bentuk apapun dari siapapun, inikan gratifikasi,” ungkapnya.

“Dan mengenai PHK (pemutusan hubungan kerja) itu adalah hak perusahaan, tetapi menurut pasal 151 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 pemerintah, pihak pengusaha dan pihak lembaga/serikat buruh mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Pihak perusahaan bila mau melakukan PHK harus melakukan kewajibannya membayar uang pesangon, dan PHK itupun harus jelas alasannya. Kalau kita ada pertemuan dengan pihak perusahaan dan pemerintah, kita cari jalan keluarnya agar tidak terjadi PHK, atau dikurangi gajinya yang penting karyawan tetap bekerja. Dan kalau memang tidak ada jalan lain lagi pihak perusahaan harus melakukan PHK, namun hak karyawan harus dibayar, “ imbuhnya.

Menurut Agen Simbolon, mengenai kehadiran anggota dewan pada acara tersebut, seharusnya mereka menegur pihak pemerintah, karena tugas mereka melakukan pengawasan terhadap eksekutif, terutama dari komisi yang membidangi tenaga kerja, mana suara mereka? Apalagi Abi Bahrun selaku Ketua Komisi II,  membicarakan masalah PHK dari karyawan PT.Chevron, untuk apa dibahas itu, mereka sebagai karyawan PT.Chevron selama ini memiliki gaji yang besar (kaya) dan mendapat uang pesangon yang besar, yang harus dibahas itu adalah karyawan yang bekerja di sub kontrak (BP) PT.Chevron dengan gaji yang kecil, jadi keliru itu orang yang membahas phk karyawan PT.Chevron.

“Selama inikan karyawan yang bekerja di perusahaan (BP), diberikan surat perjanjian kontrak kerja oleh pihak perusahaan untuk ditandatangani, tetapi tidak pernah membicarakan masalah kontrak tersebut dengan buruh, dan surat perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak perusahaan dan ditandatangani oleh pekerja, itu kemudian disahkan oleh Disnaker menjadi suatu undang-undang yang mengikat antara pekerja dengan pihak perusahaan, dan sebelum disahkan oleh pihak Disnaker terlebih dahulu dicek isinya, apakah sesuai UU atau tidak. Bila tidak sesuai pihak Disnaker berhak menegur pihak perusahaan, termasuk masalah pesangon bila tidak dicantumkan. Tetapi ini tidak pernah dilakukan oleh pihak Disnaker dan pemerintah, sehingga kalau dikemudian hari terjadi keributan dari buruh, pihak Disnaker dan pemerintah sepertinya tutup mata, Jadi kalau ada isi perjanjian kerja menyatakan pesangon tidak dibayar walaupun sudah ditandatangani buruh, semua itu batal demi hukum, yang berlaku adalah sesuai UU tenagakerja,” pungkas Simbolon.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan