Ketika Perkara Perdata Dipaksakan Jadi Pidana, Profesionalisme Penegak Hukum “Diuji”

0
2346

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dalam perkara yang menimpa terdakwa Azwa Hamdany alias Abeng ini, tingkat ”  kepropesionalan dan rasa keadilan ” dari pihak atau oknum majelis hakim yang mengadili perkara ini “diuji”.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kuasa Hukum terdakwa Azwa Hamdany Alias  Abeng, Cassarolly Sinaga SH kepada suarapersada.com, diselah penyerahan berkas eksepsi kliennya, Kamis (31/10/2019).

“Perkara yang menimpa klien kami ini benar benar unik. Karena itu tingkat keprofesionalan aparat hukum, mulai dari oknum penyidik Kepolisian, JPU dari Kejaksaan dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kls IA Dumai benar benar “diuji” kali ini,” ujar Cassarolly di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Dumai.

Bahkan lebih lanjut pengacara muda ini berkata, “yang dipermasalahkan atau yang dibuat sebagai dasar mempidanakan klien saya adalah Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP (Kitab Undang  Hukum Pidana) sementara, masalah harta gono gini yang disebut sebut digelapkan masih atas nama terdakwa (klien saya) dan dokumen atau surat yang menyebut kalau antara klien saya dengan pelapor (istrinya) belum ada. Jadi bagai mana mungkin harta atau Asset atas nama klien saya disebut digelapkan dan dicuri oleh terdakwa sendiri ? Ini kan benar benar aneh,” jelas Cassarolly.

Hal itu juga diamini rekannya Andreas F Hutajulu SH seraya mengatakan, kalau penerapan dakwaan pelanggaran Pasal 362 Jo 367 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum dan oknum penyidik Kepolisian Resort Dumai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dimana dengan  dalil  isi surat akta perjanjian tidak dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2019 lalu, istri penggugat menurut Cassarolly Sinaga SH melaporkan Azawa Hamdany alias Abeng sebagai pelaku penggelapan dan pencurian harta gono gini mereka ke pihak Polres Dumai.

Sehingga dengan  laporan dugaan perampasan, pencurian dan penggelapan harta gono gini itu terdakwa Aamdany alias Abeng, yang berdomisili di jalan Gajah Mada, Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur itu dimasukan pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai ke sel tahanan Rutan Dumai.

Seperti dijelaskan ke dua Kuasa  Hukum terdakwa, bahwa Abeng sebelumnya telah digugat sang istiri (arini) yang saat ini sudah pisah ranjang dan terpisah harta kekayaan. Terdakwa ditangkap karena dituduh mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan istrinya. Pengambilan yang diduga untuk dimiliki dinilai melawan hukum. Sehingga kasusnya berujung ke pengadilan.

Dan berawal dari kejadian hari selasa tanggal 27 Februari 2018 itu, terdakwa Abeng ditahan di rumah tahanan dengan tuduhan  melakukan kekerasan dalam rumah tangga KDRT terhadap sang istri yang merupakan istri sahnya. Atas kasus ini, terdakwa menghubungi korban untuk memohon maaf dan meminta perdamaian agar dapat meringankan hukuman.

Ia mengatakan “Tolong lepaskan saya. Nanti apa yang kamu mau akan saya berikan. Yang penting bebaskan saya dulu,” mohon terdakwa ketika itu.

Terdakwa menjanjikan satu unit ruko di jalan Ombak, satu bidang tanah kosong di jalan Kenari dan uang senilai Rp 1.200.000.000 di dalam buku tabungan Bank Mandiri atas nama Azwar Hamdany (terdakwa). Janji tersebut akan ditunaikan paling lambat 5 Maret 2018.

Tetapi sampai tangal yang dijanjikan terdakwa juga tidak memberikan janji tersebut. Sehingga sang istri melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal 362 jo pasal 367.

Sementara isi pasal 362 yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum menyebut, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dan  Pasal 367 menyebut pencurian yang dilakukan oleh sanak atau keluarga dari korban, dalam hal ini anak, disebut pencurian dalam kalangan keluarga menurut Kuasa Humum terdakwa Abe g,  Cassarolly Sinaga SH dan  Andreas F Hutajulu SH tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Kedua penasehat hukum terdakwa membantah dakwan tersebut dengan mengajukan Eksepsi.

Ketika dikonfirmasi wartawan, penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan JPU tidak tepat. Karna perkara tersebut adalah murni perkara keperdataan yang harus diputuskan dalam putusan perdata dan tidak pantas dibawa ke ranah pidana. “Apa yang didakwa JPU itu tidak tepat, jelas-jelas perkara ini murni perdata bukan pidana,” sebut Cassarolly.

Menurutnya, hal penting disampaikan bukan hanya semata mata untuk kepentingan terdakwa, melainkan demi tegaknya hukum dan keadilan. ”Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan kita, dimana nantinya setiap Perjanjian dapat dipidanakan. Hal ini tentu sj melabrak mekanisme hukum acara yang menjadi roh dalam penegakan hukum,” tandas Cassarolly.

Lebih lanjut Cassarolly menegaskan apa yang diuraikan JPU dalam dakwaannya merupakan rangkaian perbuatan keperdataan. Sehingga sangat tidak tepat jika harus diselesaikan dengan mekanisme hukum pidana.

“Tidak masuk logika hukum pula terdakwa yang masih merupakan suami sah dari pelapor dituduh menggelapkan harta yang notabene juga milik terdakwa karena merupakan harta bersama,” pungkas Cassarolly.**(Mulak Sinaga)

Tinggalkan Balasan