Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi BPBD Dumai Rp 219 Juta

0
1947

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai saat ini bergulir sedang tahap pemberkasan P21 di kantor kejari Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Dumai, Mat Perang Yusuf SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Jendra Firdaus SH MH, membenarkan dan mengungkapkan kalau pihaknya sedang tahap pemberkasan P21 kasus BPBD.

Ditemui diruang kerjanya kantor kejari Dumai pagi tadi kepada suarapersada.com, Kamis (25/1-2018), Jendra Firdaus, mengatakan, pemberkasan tahap P21 yang sedang dilakukan pihaknya sehubungan hasil audit BPK P kata Jendra sudah rampung diterima.

Menurut Jendra, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Riau, atas perkara dugaan kerugian negara dalam kasus penaggulangan asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lingkungan BPBD Kota Dumai sebesar Rp 219 juta.

Sehubungan dengan rampungnya temuan adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini, maka persiapan pemberkasan sedang berproses dilakukan pihak kejari.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan 3 tersangka dari lingkungan kantor BPBD Dumai, diantaranya mantan kepala BPBD Dumai, kepala seksi kedaruratan dan logistik dan bendahara BPBD Pemko Dumai.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan