Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas Resmi Sandang Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri

0
42

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Secara  resmi  menabalkan/menganugerahi gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas  bertempat di Gedung Balai Adat Melayu Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (30/4/2024).

Proses adat pembacaan warkah oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto, mengatakan, penganugerahan gelar adat ini mengacu pada alur dan patut telah dimusyawarahkan di LAM.

“Sejak gelar ini dianugerahkan,
maka dalam diri tuan Akmal Abbas melekat panggilan kehormatan beliau sebagai Datuk Seri
dalam masyarakat melayu Riau,” terangnya.

Namun, kata Marjohan, apabila dikemudian hari ada kesalahan, maka gelar kehormatan tersebut akan gugur sebagaimana gugurnya iman tuah dan maruah, dan akan tanggal dari pemegangnya.

Setelah proses pembacaan warkah usai digelar, acara dilanjutkan dengan  penganugerahan  pemasangan tanjak dan selempang serta keris. Kemudin dilakukan tepuk tepung tawar kepada Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Akmal Abbas dan istri.

Acara penabalan gelar adat ini dihadiri ribuan undangan, mulai dari masyarakat umum hingga Forkopimda. Sejak pagi hari, ratusan tamu undangan dari berbagai kalangan mulai memenuhi gedung Balai Adat Melayu Riau di Pekanbaru.

Pantauan media ini, suasana di dalam gedung terlihat ramai memenuhi tenda yang disiapkan panitia di sisi kanan dan kiri Gedung Balai Adat LAMR. Para tamu yang datang mengenakan pakaian adat Melayu Riau lengkap.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram mengatakan penganugerahan gelar terhadap Akmal Abbas, SH.MH ini telah berdasarkan musyawarah majelis kerapatan adat (MKA) LAMR, yang dikuatkan dengan SK LAMR Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat kepada Tuanku Akmal Abbas SH MH, ditandatangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf. (jsR).

Tinggalkan Balasan