MEDAN, SUARAPERSADA.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menjadwalkan sejumlah agenda penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari Mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sumatra Utara (USU), usai Lebaran ini.
Kini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dari Universitas terbesar di Sumut itu.
“Sudah dijadwalkan pekan depan untuk pemanggilan sejumlah saksi-saksi internal dari USU, untuk melanjutkan penyidikan kasus ini,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada wartawan di ruang kerjanya.
Disinggung siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Novan enggan menjawab, dengan alasan belum menerima laporan dari anggotanya.
“Nanti kita lihat saja siapa-siapa dipanggil minggu depan,” kilahnya.
Novan mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum memintai keterangan saksi-saksi ahli dalam kasus ini. Pihaknya nanti terlebih dahulu akan meminta keterangan saksi dari USU.
Selain itu, penyidik Kejatisu akan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di USU dalam waktu dekat ini.
Untuk kasus dugaan korupsi ini, Novan menyebutkan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni BWL dan DNF yang merupakan staf Penerimaan Keuangan Program Magister Manajemen USU. Mereka sudah dilakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka sebanyak dua kali.
“Kita lihat hasil BAP (Berita Acara pemeriksaan). Nanti terlihat itu, siapa yang harus bertanggung jawab (tersangka baru) lagi dalam kasus ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, dua tersangka itu diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah tersebut. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.
Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para Mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana penggelapan.
“Itu seluruhnya uang kuliah dan dana akademi kuliah. Juga kita temukan bahwa bersangkutan (tersangka..red) mengeluarkan kwintasi penyetoran dari Bank, yang diduga dipalsukan. Setelah dicek, uangnya gak pernah disetorkan ke Bank Mandiri dan Bank BNI 46,” urainya.***(Win)























































