Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara PKS Ke PengadilanTipikor Medan

0
309

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara  Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak (PKS) ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (02/03).

Orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu terjerat kasus dugaan korupsi dan Pencucian Uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan Base Camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa.

“Hari ini kita serahkan berkas perkara milik PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah surat dakwaan selesai di kerjakan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, kepada wartawan, di ruang kerjanya.

Selain berkas perkara, Kejatisu juga menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 200 juta ke PN Medan sebagai uang jaminan penangguhan tahanan politisi Partai Demokrat itu.

“Uang jaminan kita serahkan ke pengadilan. Kalau uang sebesar Rp 2,5 miliar itu tidak diserahkan. Tapi akan ditunjuki nanti dalam persidangan,” jelas Chandra.

Dikatakannya, uang senilai Rp 2,5 miliar yang disita dari Kasmin Simanjuntak merupakan barang bukti yang akan diperlihatkan di persidangan nanti.

“Uangnya itu semua sekarang di rekening Kejari Balige. Karena locus delicti (tempat perkara) kan di sana (Balige, Kabupaten Toba Samosir). Jadi, yang memegang jaminannya itu Kejari Balige,” kata Chandra.

Dia menambahkan, Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001 jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Win)

Tinggalkan Balasan