PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi eks wisata Putri Kacang Mayang jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya dihentikan. Pasalnya, penyidik menyimpulkan, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Penghentian penyidikan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, kepada sejumlah awak media, Senin (23/7).
Dikatakan Subekhan, berdasarkan hasil audit saksi ahli bidang teknis, memang ditemukan adanya kekurangan secara teknis pada pembangunan RTH eks Putri Kaca Mayang, namun nominalnya hanya sebesar Rp.40 ribu dan dibulatkan kebawah menjadi Rp 0, terangnya.
Diuraikan Subekhan, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi eks Kaca Mayang dengan nilai proyek sebesar Rp7 miliar. Dimana pembangunannya bersamaan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas jalan A.Yani eks Kantor Dinas PU Riau pada 2016 lalu. Alhasil pembangunan RTH Tunjuk Ajar terbukti telah terjadi korupsi dan merugikan keuangan negara dan menetapkan 18 orang menjadi tersangka. Termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau berinisial DAS, serta beberapa PNS/ASN dan pihak kontraktor, urainya.
Tetapi kata Subekhan, dalam pembangunan RTH eks Puri Kacang Mayang, tidak ditemukan kerugian keuangan negara, tutupnya.
Penghentian penyidikan RTH Jalan Sudirman tersebut juga dibenarkan Kasipenkum/Humas Kejati Riau, Muspidauan, MH. Melalui pesawat silulernya, Muspidauan menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan alat bukti yang kuat. Sehingga sesuai ketentuan, penyidikan dihentikan, terangnya.**(jsn)























































I am curious to find out what blog system you
happen to be using? I’m having some minor security
problems with my latest website and I would like to find something more safeguarded.
Do you have any suggestions?