Kejagung Geledah Ruang Sekwan DPRD Provinsi Sumut

0
836

MEDAN, SUARAPERSADA.comEnam orang tim Kejaksaan Agung yang mengenakan rompi hitam merah menggeledah sejumlah ruangan di gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (09/11).

Ruangan pertama yang digeledah adalah ruang risalah persidangan di lantai 1 gedung baru. Di ruang tersebut penyidik memeriksa sejumlah berkas dan memasukkannya ke dalam kardus. Ada empat kardus berkas dibawa dari ruang risalah persidangan.

Penyidik kemudian membawa berkas tersebut ke gedung Sekretariat Dewan dan langsung naik ke lantai 2. Berkas tersebut dikumpulkan di ruang aula, dan selanjutnya penyidik menggeledah ruang Kabag keuangan dan sempat berbicara dengan Kabag Keuangan Nirma Raya Hasibuan sebelum melakukan penggeledahan.

“Tadi mereka datang sekitar jam setengah sebelas. Mereka izin mau lihat-lihat ruangan katanya. Belum tahu apa yang diambil, tapi yang dicari berkas anggaran 2012 dan 2013,” kata Nirma.

Dari pantauan suarapersada.com dan wartawan supersi, ada tiga kotak berkas yang dibawa dari ruang Kabag Keuangan dan dikumpulkan di ruang aula Sekretariat Dewan. Namun penggeledahan belum selesai dilakukan, hingga kini penyidik masih menggeledah dan memeriksa berkas di ruang Kabang keuangan.

Diketahui, Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dibantu tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang dipimpin oleh Kepala Tim Pidana Khusus Kejagung RI, Viktor turut menggeledah ruangan Kabag Keuangan DPRD Sumut, Nirmaraya Hasibuan.

Beberapa berkas yang disebut-sebut berkaitan dengan penyaluran dana bantuan sosial tahun 2012 dan 2013 diambil dari beberapa lemari besi yang ada di ruang Kabag Keuangan DPRD Sumut. Salah seorang penyidik Kejari Medan mengatakan, tim dari Kejagung ada tiga orang.

“Kami hanya diperbantukan saja. Dari Kejari Medan ada lima orang. Kalau dari Kejari Medan dipimpin Kasi Intel, Herman Syafrudianto,” kata salah seorang penyidik sembari sibuk membawa berkas.

Ketika ditanyakan lebih lanjut, penyidik tersebut belum bersedia memberi keterangan.**Win

Tinggalkan Balasan