Kasus Ventanius M Gultom Dinilai “Cacat Hukum” Ratusan Massa SPKN Desak Polda Riau, Kejati Riau dan Polsek Pinggir Terbitkan SP3

1
126

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Seratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), Rabu (10/5/2023) melakukan aksi unjuk rasa di tiga lokasi. Yakni, Markas Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam aksinya, massa SPKN meminta keadilan atas proses hukum yang dialami Venantius Mangiring Gultom dalam perkara Pencurian dalam keluarga yang ditangani Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Dalam aksi tersebut, massa membentang sejumlah spanduk dan karton yang bertuliskan “Lepaskan Mangiring M Gultom dari ketidak adilan hukum di Polsek Pinggir”.

Kordinator aksi yang juga Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans dalam orasinya meneriakkan, proses hukum terhadap Venantius Mangiring Gultom dinilai cacat hukum. Untuk itu kami meminta bapak Kapolda Riau, agar memerintahkan Kapolsek Pinggir menghentikan kasus yang menimpa Venantius Mangiring Gultom, teriak Romi Frans.

Dikatakan Romi Frans, kasus yang menjerat Venantius M Gultom adalah masalah harta warisan orang tua nya yang hingga saat ini belum ada pembagian harta oleh para ahli waris, dan pelapor merupakan cucu dari orang tua pelapor dan terlapor, bukanlah sebagai ahli waris. Artinya legalitas pelapor tidak sah secara hukum, sebut nya.

Selain itu, perkara yang ditangani Polsek Pinggir tersebut telah sampai ke Polda Riau atas permohonan Venantius Mangiring Gultom melalui kuasa hukumnya, Law Firm Jetro Sibarani, SH, MH dan Partner dan telah gelar perkara yang hasilnya bahwa pihak Polda Riau menyarankan agar pihak Polsek Pinggir menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3 dengan beberapa alasan. Akan tetapi Polsek Pinggir terkesan mengabaikan saran pimpinannya dan melanjutkan perkara tersebut “Ini ada apa,” beber Romi Frans.

Romi Frans menambahkan, SPKN tidak akan berhenti melakukan unjuk rasa, sebelum tuntukan kami dikabulkan, yakni, hentikan dan terbitkan SP3 atas kasus yang dituduhkan kepada Ventanius Mangiring Gultom, tegasnya.

Berselang 30 menit aksi berlangsung, Kapolda Riau, Irjen Iqbal yang diwakili
Kasubdit 3 Polda Riau, Asep menerima  Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans dan beberapa perwakilan massa di ruang Bidang Pelayanan Aduan Masyarakat ke SPKT Polda Riau.

Menurut Romi Frans, hasil pertemuan dengan Kasubdit 3 Polda Riau. Yakni, bahwa perkara Venantius Mangiring Gultom sedang tahap I dan akan segera tahap II dan pihak kejaksaan sudah tahu. Terkait dengan Legal standing pelaporan tidak dapat dijelaskan, dan mengenai hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau Pada tanggal 16 Maret 2023 tidak menyatakan harus menerbitkan SP3 Lidik.

Mengenai alat bukti berupa kesepakatan tahun 2018 dan 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Penyidik Polsek pinggir tidak dapat dijelaskan namun malah menganjurkan menguji di Pengadilan karena itu merupakan ranah perdata.
Dan segala keberatan dari pihak keluarga dan pihak pelapor, pihak Polda malah menyatakan agar itu dilakukan upaya hukum seperti Praperadilan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Asep berterimakasih atas unjuk rasa yang diadakan SPKN sehingga kasus Venantius Mangiring Gultom akan tetap dikawal sehingga Penyidik Polsek Pinggir dapat bekerja dengan transparansi, terang Romi Frans.

Kejati Riau: Tuntutan SPKN Akan Disampaikan Ke Pimpinan

Aksi damai seratusan massa SPKN di Kejati Riau hanya berlangsung singkat, karena Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto langsung menyambut kehadiran massa aksi. Setelah mendengar dan memerima aspirasi dan tuntutan massa. Selanjutnya Bambang menyampaikan terimakasih atas kepedulian SPKN terhadap penegakan hukum. Menurut Bambang, terkait kasus Venantius Mangiring Gultom yang dinilai bermasalah dan diminta agar kejaksaan menerbitkan SKP2, “Kita akan sampaikan ke pimpinan, selanjutnya akan koordinasi dengan Kejari Bengkalis jika berkas sudah dilimpahkan, terang Bambang.

Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi : Penanganan Kasus Ventanius M Gultom Sesuai Aturan Hukum

Massa aksi SPKN kembali berorasi di pintu utama Mapolsek Pinggir, menyampaikan aspirasinya dan mendesak Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi menerbitkan SP 3 atas Ventanius Mangiring Gultom. Hanya berselang sekitar 30 menit, Kapolsek Pinggir menerima perwakilan massa di Aula Polsek Pinggir.

Baca juga : 

Usai menerima perwakilan massa, kepada awak media, Ade Zaldi menjelaskan, penanganan kasus Ventanius Mangiring Gultom sebagai terlapor sudah sesuai aturan yang berlaku. “Kita sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan kita sangkakan pasal 367 dan 362 KUHPidana, terang nya.

“Jika dalam penanganan kasus ini, kami disebut kami tidak profesional atau ada keberpihakan itu tidaklah benar. Selanjutnya jika kami diminta menerbitkan SP3, apa dasar kami menerbitkannya, jika kami terbitkan SP3, nanti Pelapor lagi yang akan komplain. Sekarang berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kita tunggu saja proses hukum selanjutnya,” ucap Kapolsek Pinggir.

Ditanya, sebagaimana anjuran hasil gelar perkara di Polda Riau, apakah tidak ada upaya agar kasus ini dihentikan, mengingat Pelapor dan Terlapor masih saudara kandung. Menurut Ade Zaldi, pihaknya sangat memahami bahwa kasus tersebut adalah persoalan antara saudara kandung, justru kita telah berulang kali menyarankan, baik kepada Pelapor maupun melalui kuasa hukum terlapor agar persoalan diselesaikan diluar pengadilan. Jika diselesaikan secara kekeluargaan kita akan dukung, tetapi mereka tidak respon dan tetap bertahan dengan pendapat masing-masing, terang Ade Zaldi.

“Kami adalah pelayan masyarakat,  jika menerima laporan tentu akan memproses yang tentunya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(jsR).

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan