Kasus Sabu 0,5 Kg, Divonis 8 Tahun Penjara Warga Rupat Selatan Ini Pikir-Pikir

0
1197
Vonis Kasus Sabu 0,5 Kg

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Merasa keberatan dihukum pidana selama 8 tahun penjara dalam perkara narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg lebih, Bakri alias Yen, warga Rupat Selatan (Pulau Rupat) Kabupaten Bengkalis, Riau ini menyebut pikir-pikir usai di vonis.

“Saya masih pikir-pikir pak hakim yang mulia”, ujar Bakri menyikapi vonis kepada dirinya setelah Bakri berkoordinasi dengan pengacaranya Destiur Ida SH.

Amar putusan hukuman bagi terdakwa Bakri ini, dibacakan oleh pimpinan sidang DR Agus Rusianto SH MH, pada sidang lanjutan perkara terdakwa Bakri, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Selasa (4/9-2018).

Dalam amar putusannya, DR Agus Rusianto SH MH yang juga sebagai Ketua PN Dumai ini, mengatakan perbuatan terdakwa Bakri alias Iyen, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim DR Agus Rusianto SH MH, hakim Dewi Andriyani SH dan hakim Aziz Muslim SH kepada terdakwa Bakri selama 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengky Fransiscus Munte SH.

Pada sidang sebelumnya, (Selasa,7/8-2018) lalu, JPU Hengky Fransiscus Munte SH menuntut terdakwa Bakri alias Iyen, dengan hukuman pidana selama 11 tahun penjara dikurangi hukuman yang sebelumnya dijalani terdakwa.

Selain terdakwa Bakri dituntut penjara selama 11 tahun pada sidang sebelumnya (perkara nomor : 192/PID.Sus/2018/PN.Dum), terdakwa Yanuar Hengki alias Hengki rekan terdakwa Bakri (berkas terpisah/nomor perkara 193/Pid.Sus/2018/PN.Dum), juga dituntut sama 11 tahun penjara.

Terdakwa Bakri alias Iyen dan Yanuar Hengki, sebelumnya ditangkap petugas BNN Kota Dumai di pelabuhan Koneng, salah satu pantai wisata Kota Dumai. Dari tangan terdakwa ini, petugas BNN menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 500,65 gram setara setengah kilo gram lebih.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan