Kasus Penambangan Ilegal Namorambe Dillimpahkan ke Jaksa

0
351

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Kasus penambangan tanpa izin (ilegal) di Jalan Namorat, Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, sudah memasuki tahap P22 (pelimpahan barang bukti dan tersangka). Kini kasus tersebut sudah ditangani pihak kejaksaan.

“Kasus itu kini sudah masuki tahap P22. Barang bukti dan berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kasubdit IV/Tipidter Poldas Sumut, AKBP Robinson Situmorang, saat dikonfirmasi wartawan.

Pantauan wartawan, barang bukti berupa 3 unit truk dan 2 unit eskavator yang terparkir di tempat pengumpulan barang bukti sudah lama tidak terlihat. Sebelumnya barang bukti ini berada lokasi parkiran Mapoldasu.

Diketahui, barang bukti tersebut milik KR dan RG, yang biasa digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (legal) di Jalan Namorat Desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Aktivitas itu kemudian ditindak petugas setelah mendapat laporan dari warga yang mengaku resah dengan kegiatan galian C tanpa izin tersebut.***(Win)

Tinggalkan Balasan