Kasus Narkotika Tangkapan BNN Kota Dumai “Minim” Ke Meja Hijau

0
1464

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Semenjak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai berdiri di Kota Dumai sekitar satu setengah tahun lalu, dinilai “minim” meningkatkan perkara hingga ke meja hijau peradilan.

Walau beberapa pelaku kasus dugaan peredaran narkotika tergerus BNN di beberapa tempat hiburan, akan tetapi tersangka “tidak nampak” bergulir ke pengadilan Negeri Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Mat Perang Yusuf SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Emri Kurniawan SH MH, kepada crew media ini membenarkan hal tersebut.

“Kalau tidak salah, sejak tahun 2017 ada dua perkara pelimpahan BNN Dumai, satu perkara sudah inckrah dan satu lagi masih proses P19”, ungkap Emri saat ditemui diruang kerjanya, siang tadi, Rabu (21/3-2018).

Menurut Emri, kalaupun pihak BNN ada mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejari Dumai terhadap adanya tangkapan BNN, pihaknya (kejari-red) kata Emri hanya bisa menyurati atau kembali mengembalikan SPDP dimaksut kepada BNN kalau perkara tidak dinaikkan BNN.

Disinggung soal adanya tangkapan BNN pada hari Minggu 18 Maret 2018 sekitar pukul 22 00 Wib kemarin, apakah kejari Dumai sudah menerima SPDP dari BNN, Emri mengakui tidak ada menerimaSPDP dimaksud.

Akan tetapi Emri Kurniawan kepada media ini justeru bertanya soal tangkapan BNN terhadap dua orang warga Dumai tersebut.

Terkait minimnya tersangka kasus narkotika hasil tangkapan BNN bergulir ke meja hijau peradilan pada Pengadilan Negeri Dumai, media ini belum berhasil minta klaridikasi dari BNN Kota Dumai.

Informasi diperoleh media ini, pada hari Minggu 18 Maret 2018 sekitar pukul 22 00 Wib di jalan Ombak Dumai, 2 orang warga Jalan Ombak dan jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai-Riau, ditangkap petugas BNN atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3 gram.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan