DUMAI, SUARAPERSADA.com – Masih kental ingatan warga Dumai soal kejadian naas mengerikan yang terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai yang merenggut dua nyawa Pasutri sekaligus, saat itu tepatnya Jumat 11 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib.
Kabar duka kecelakaan lalu lintas itu cepat menyebar di Kota Dumai akibat kejadian tragis memakan korban meninggal dunia pasangan suami-istri (Pasutri) yang mengendarai sepeda motor ditabrak mobil truck tanki air yang sama searah melintas di jalan Jenderal Sudirman.
Selain Pasutri korban meninggal dunia di tempat, ada dua orang korban lainnya turut ditabrak namun berhasil selamat walau sempat penanganan medis karena mengalami patah tulang maupun luka-luka lecet.
Atas peristiwa lakalantas maut ini,
Yuanda Saputra (39) warga Pekanbaru merupakan sopir mobil truck tanki pengangkut air BK 8342 XP, mau tidak mau harus menerima konsekuensi hukum pidana atas kelalaiannya.
Sebagaimana dalam sidang, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 91/Pid.Sus/2025/PN.Dum, Liberty Oktavianus Sitorus SH selaku hakim Ketua, Muhammad Tahir SH dan Hamdan Saripudin SH selaku hakim anggota, telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sopir truck tanki air tersebut.
Menurut majelis hakim mengatakan, terkait perkara tersebut perbuatan terdakwa Yuanda Saputra alias Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kata hakim menyebutkan bahwa terdakwa Yuanda Saputra “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan” sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu, kedua dan ketiga Penuntut Umum.
Oleh karena perbuatannya, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Yuanda Saputra alias Nanda dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Vonis majelis hakim kepada terdakwa Yuanda Saputra dibacakan majelis di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Senin (2/6/2025).
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Yuanda Saputra diketahui lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan Jaksa.
Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Roslina SH, dalam perkara ini menuntut terdakwa Yuanda Saputra dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara.
Mengingat kembali kronologi kejadian kecelakaan tersebut, media ini mengutip surat dakwaan JPU dari laman platform sipp PN Dumai, Selasa (3/6/2025).
Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan saat kejadian bermula ketika terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki air BK 8342 XP berangkat dari Bukit Batrem dengan tujuan mengantarkan air bersih ke Pelabuhan Pelindo Dumai,
Namum pada saat terdakwa melintas di Jalan Sudirman tepatnya persimpangan Jalan Baru, terdakwa melihat ada sepeda motor berjalan di lajur kanan, sehingga terdakwa berpindah lajur ke lajur tengah.
Selanjutnya setelah terdakwa berada di lajur tengah, terdakwa berpapasan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Beat BM 4885 HS yang berada di jalur tengah dan terdakwa tidak dapat menghentikan mobil truk tanki air karena rem mobil tanki air yang terdakwa kendarai tersebut blong atau tidak berfungsi.
Lalu terdakwa menabrak bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor beat BM 4885 HS yang dikendarai oleh korban Johan Habsi Syahputra dan korban Nurul Hassana hingga mengakibatkan sepeda motor tersebut bersama dengan pengendaranya terlempar ke lajur kiri.
Selanjutnya karena mobil truk tanki air tersebut tidak dapat dihentikan, mobil truk tanki air tetap melaju ke arah depan dan menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Nmax BM 4873 DAQ yang dikendarai oleh korban Muhammad Ikhsan Taufik bersama dengan korban Sri Handayani dan korban anak Muttaqi Aksata Taufik.
Atas kejadian itu sepeda motor Nmax bersama dengan 3 (tiga) orang pengendaranya terseret ke depan dengan posisi tersangkut di besi plang depan mobil yang terdakwa kendarai, hingga akhirnya mobil mobil truk tanki air berhenti karena tertahan dengan sepeda motor Nmax BM 4873 DAQ yang masih tersangkut plang besi depan mobil truk tangki air.
JPU dalam surat dakwaannya menyebut terjadinya kecelakaan tersebut karena faktor kelalaian dari terdakwa sebagai pengemudi 1 (satu) mobil truk tangki air BK 8342 XP yaitu pada saat berkendara tidak konsentrasi.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Tambunan)






















































