MEDAN, SUARAPERSADA.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kasus korupsi alat-alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Dr Pirngadi Medan. Selanjutnya, dalam waktu dekat berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Kita sedang melakukan pembuatan surat dakwaan Alkes Pirngadi Medan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan Erman Rudiansyah, saat dikonfirmasi wartawan, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (22/07).
Dia menjelaskan, persiapan surat dakwaan baru untuk tiga tersangka dari 8 tersangka, yakni milik, Drs Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, dan Tuful S Siregar, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kini, kita masih menunggu proses tahap dua. Pelimpahan tersangka dari kepolisian ke kita di kejaksaan,” tutur Rudiansyah.
Disinggung kapan proses tahap dua tersebut dilakukan, Rudi menjelaskan dalam waktu dekat ini tiga tersangka segera diserahkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan ke Kejari Medan.
“Habis Lebaran ini lah, proses tahap dua segera dilakukan pihak kepolisian diserahkan kepada kita,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya dalam kasus korupsi Alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar ini, penyidikannya dimulai pada tahun 2013.
Selain tiga berkas tersangka yang dinyatakan P-21, terdapat 5 berkas tersangka lainnya yang berkasnya belum lengkap (P-19). Kelima berkas tersangka itu salah satunya milik mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. Amran dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).***(Win)





















































