PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Tim Opsnal Kepolisian Sektor Rumbai kota Pekanbaru mengamankan tiga orang laki-laki masing -masing inisial DP Als BW Bin H (31) warga Jalan Kamboja Indah RT 003 RW 016 Kel. Tangkerang Timur Kec.Tenayan Raya kota pekanbaru, KA als KI Bin MA (23) warga Perum Cendana Blok D3 no.16 RT 003 RW 012 Kel.Tangkerang Timur Kec.Tenayan Raya kota Pekanbaru dan BD dan ALM (39) warga Jalan Tanjung Indah RT 001 RW 001 Kel.Tangkerang Timur Kec.Tenayan Raya kota Pekanbaru atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 18.40 Wib.
Dalam rilis Humas Polsek Rumbai menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 68 / III /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 19 Maret 2022. Dengan keterangan saksi – saksi, Teteng ANDREAS Sutarmono (71) warga Jalan Kamboja Indah RT 003 RW 016 Kel.Tangkerang Timur Kec.Tenayan Raya Pekanbaru. Heri Santoso (62) warga Jalan Kamboja Indah RT 003 RW 016 Kel.Tangkerang Timur Kec.Tenayan raya Pekanbaru.
Selanjutnya Kapolsek Rumbai AKP. Linter Sihaloho, SH.,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu. ST. Sihaloho bersama tim Opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 Wib anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam bengkel las Jalan Kamboja Indah RT 003 RW 008 Kel.Tangkerang Timur Kec.Tenayan Raya sering terjadi transaksi narkotika diduga jenis sabu. Atas informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dilokasi, dan sekira pukul 18.40 Wib anggota melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang sedang akan mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah dan badan terhadap pelaku dan menginterogasi
pelaku DP Als BW bin HS serta dua tersangka lainnya, mereka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Dari para tersangka petugas mengamankan Barang Bukti masing-masing : Dari DD Als BW Bin HS, Uang tunai Rp 736.000, satu unit Handphone merk Infinik warna Hijau,
satu buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu bungkus plastik bening les warna merah berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika Jenis sabu berat kotor 1.87 Gram, tiga bungkus plastik bening les warna merah berukuran sedang, satu bungkus plastik bening les warna merah berukuran sedang yang berisikan 25 plastik bening les merah ukuran kecil.
12 Bungkus Plastik bening les warna merah berukuran kecil,
satu buah dompet kecil warna coklat, dua buah mancis, tiga buah kaca pirex, satu buah kotak rokok merk gudang garam warna coklat, satu buah alat hisap bong, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet.
Sementara dari tersangka, KA Als KI Bin MAS disit satu unit handphone Merk Oppo A 15 warna Putih. Dan dari tersangka BD Als BI Bin TM,
satu unit Handphone merk Realme warna Biru tersangka di boyong ke Polsek Rumbai untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya kepada para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rumbai AKP. Linter Sihaloho, SH.,MH menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan akan menumpas segala tindakan atau perbuatan melawan hukum dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi pelaku Narkotika yang merusak generasi bangsa akan kita tumpas, tegasnya (jsR).Ter
























































