Kapolda Sumut :”Persoalan Dwelling Time Merupakan Premanisme Terorganisir”

0
443

MEDAN, SUARAPERSADA.comMabes Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, perlahan mendalami persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan. Pasca digeledahnya Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Jalan Minyak No 1, Belawan, polisi sudah menambah daftar tersangka.

Semula dua tersangka ditetapkan dari pengurus Koperasi TKBM masing-masing, Frans Holmes Sitanggang (36) selaku Bendahara Primkop TKBM dan Sabam Manalu (38) selaku Sekretaris Primkop TKBM Belawan.

Kini, polisi sudah menetapkan dua tersangka lagi, yakni Sabiran Ansar (51), PNS Kantor KSOP Pelabuhan Ambon dan Zulkarnaen Pasaribu selaku Kepala Tata Usaha Primkop TKBM Belawan.

Dari Ansar ini, polisi sebut dapat mengungkap praktik dwelling time sebab, Ansar Sabiran yang merupakan mantan Manajer UUJBM Primkop TKBM Upaya Karya Belawan, perannya membantu melancarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya.

Ansar juga merupakan mantan pejabat di Otoritas Pelabuhan Belawan. Tapi kini, yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Otoritas Pelabuhan Ambon. Sementara Zulkarnain Pasaribu, dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sebab, Zulkarnain Pasaribu kepergok tengah mengisap sabu dan ditemukannya bong dari ruang kerjanya. Terhadap Zulkarnain, proses penyidikannya di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, menyatakan kejahatan yang disebut demurrage time ini dilakukan secara sistematis. Pasalnya, tak hanya Koperasi TKBM yang melakukan itu. Tapi, juga melibatkan oknum Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan.

Akibat demurrage time, biaya logistik Nasional menjadi tinggi yang berdampak terhadap harga barang yang dikonsumsi masyarakat menjadi tinggi. Kemudian, modus operandinya, kedua tersangka itu memeras pengusaha untuk wajib membayar TKBM dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang sejatinya tidak perlu menggunakan TKBM.

Kapoldasu menjelaskan, tersangka pemerasan dan pungli melanggar Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2005 dan Pasal 109 UU No 17/2008 tentang Pelayaran.

“Sesungguhnya, tarif dasar pelabuhan itu sudah ada indeksnya yang diatur dalam Instruksi Presiden No 5 tahun 2005 dan diatur dalam UU Pelayaran No 17 tahun 2008. Ternyata dalam prosesnya, sudah dibentuk besaran tarif dalam TKBM. Tapi dalam kenyataannnya, besaran yang sudah disepakati itu tidak dimasukkan dalam SKB. Kenapa tidak masuk dalam SKB, Saya beritahu, dwelling time 2,9 hari,” jelas Kapolda didampingi perwakilan Tim Satgassus Merah Putih Mabes Polri Kombes Pol Panca Putra, Dir Reskrimum Kombes Pol Nurfallah dan Kepala OP Haykal Dachlan di Aula Benhur lantai 2 Gedung Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (03/11).

Bahkan, lanjut mantan ajudan Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono ini, penghitungan ongkos buruh tidak sesuai ketentuan. Artinya, TKBM menentukan berdasarkan tonase barang yang mau dibongkar, bukan dari jumlah buruh yang bekerja. Sehingga terjadi, mark-up jumlah buruh. Dia mencontohkan, dibilang 5 buruh yang digunakan, namun kenyataan disebut kepada pengusaha, jumlah buruh yang dipakai mencapai 100 orang.

“SKB (Surat Keputusan Bersama,.. red) antara APBMI dan Koperasi TKBM dibuat secara sepihak dan diketahui oleh pihak OP Belawan,” ujarnya.

Rycko bilang, kejahatan yang dilakukan ini merupakan bentuk premanisme terorganisir dalam wadah kepengurusan koperasi dengan menggunakan SKB sebagai alat pemaksa para korban. Dalam kasus ini, pegawai OP Belawan diduga ikut terlibat dengan cara turut serta bersama-sama melakukan kejahatan, membantu melakukan kejahatan, melakukan pembiaran dan turut menikmati hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 perusahaan bongkar muat (PBM), masing-masing PT RS, PT PUM, PT BB dan PT P 1, terdapat kerugian mencapai Rp61 miliar. “Masih 4 perusahaan yang diambil keterangan. Sementara, ada 68 perusahaan bongkar muat di Belawan,” pungkas jenderal bintang dua lulusan terbaik Akpol 1988 ini.**win

Tinggalkan Balasan