MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengeluarkan maklumat pelarangan kembang api dan petasan bagi masyarakat, Minggu (18/12).
Dengan adanya maklumat ini diharapkan tercipta ketentraman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.
Dalam maklumatnya, Kapoldasu menyampaikan empat point mengenai pelarangan tersebut yang pertama penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang Undang Bunga Api Tahun 1932; Lembaran Negara No 41 Tahun 1940 tentang pelaksanaan bunga api UU Tahun 1939; UU Darurat No 12 Tahun 1951; Pasal 359 Pasal 188 KUHP; Serta Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial.
Kedua, bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2008, yaitu bunga api mainan yang ukuranya kurang dari dua inch, dan berat mesiunya kurang dari 20 gram, tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian, sedangkan bunga api pertunjukan (show) ukurannya lebih dari 2 inch hingga 8 inch, harus memiliki ijin dari kepolisian.
Serta dilarang memakai kembang api di lokasi Peribadatan, Perumahan/Pemukiman, Rumah Sakit, Sekolah, Bandara, Terminal/Stasiun/Pelabuhan, Pusat Perbelanjaan, Bank, dan Jalan Raya.
Maklumat ketiga, Kapoldasu menegaskan untuk semua jenis petasan dilarang untuk digunalan. Dan terakhir, bila ketentuan diatas dilanggar maka bagi pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan menambahkan maklumat ini disampaikan ke masyarakat agar tercipta kondisi aman dan nyaman menjelang perayaan natal dan tahun baru.
“Dalam rangka memberikan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru, serta memberikan pemahaman tentang bahaya menggunakan bunga api dan petasan. Saya juga berharap masyarakat dapat memaklumi dan mematuhi maklumat ini untuk kenyaman bersama,” ujar Rina.**Win





















































