MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengakui adanya kendala yang dihadapi penyidik Sub Direktorat II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) dalam penyidikan kasus yang melibatkan Tandianus Sukardi, Amoe alias Ango dan Centre Point.
“Kedua kasus itu memang ada kendalanya, sehingga tindak lanjutnya agak lambat karena, ada petunjuk dari jaksa yang belum bisa dipenuhi penyidik,” kata Kapoldasu, di Mapolda Sumut, (06/02).
Lebih lanjut diungkapkannya, meski mengalami kendala tetapi kasus tersebut tidak akan dihentikan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat ini. “Kondisi terakhir itu, Tandianus Sukardi kan ditangguhkan dengan alasan kesehatan dan waktu penahanan yang singkat. Sehingga, ditangguhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tandianus Sukardi ditetapkan sebagai tersangka bersama Gunawan alias Aguan, H Subagyo (mantan Kakanwil BPN Medan), Edison (mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan pendaftaran tanah BPN Medan) atas dugaan pemalsuan sertifikat Grant Sultan Deli Nomor 699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi yang berada di Padang Bulan Selayang I untuk dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1869 atas nama Tandianus.
Sedangkan, ayah Tandianus, Tamin Sukardi yang disebut telah mengucurkan dana sebesar Rp 18 miliar untuk menerbitkan SHM atas nama Tandianus melalui Gunawan itu masih berstatus sebagai saksi.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada suarapersada.com mengatakan, berkas perkara ketiga kasus itu sedang dilengkapi.
“Untuk kasus Ango sudah tiga kali P-19 dan sekarang penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa itu begitu juga dengan, dua kasus lainnya yakni kasus Centre Point dan kasus yang melibatkan Tandianus Sukardi,” pungkasnya.(win)


















































