Kapal MT Pratama Resmi Masuk Areal Labuh Pelabuhan Dumai Namun Berujung Masalah

0
1918

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sehabis bertolak dari Batam kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 17 November 2017 tahun lalu, bahwa Kapal MT Pratama 128 dinyatakan resmi memasuki areal labuh pelabuhan Dumai.

Hal ini diakui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas I Dumai, Jonggung Sitorus, saat pertemuan di kantornya, Rabu (14/3-2018).

Menurut Jonggung Sitorus, pihaknya (KSOP-red) masih melakukan proses penyelidikan terhadap kapal MT Pratama.

Jonggung mengatakan, Kapal MT Pratama 128 tiba di pelabuhan Dumai pada tanggal 18 November 2017 tahun lalu. Kemudian melalui keagenan PT SML, kapal MT Pratama melapor dan menyerahkan dokumen kapal ke KSOP.

Dalam dokumen disebut bahwa kapal MT Pratama berlayar dari Batam ke Dumai dilengkapi Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) dari Kepala Kantor Pelabuhan Batam untuk satu kali perjalanan saja karena tujuan MT Pratama hanya dalam rangka perbaikan atau docking.

Akan tetapi lanjut Jonggung, pada tanggal 12 Januari 2018 sekitar pukul 12 30 wib, kapal patroli KSOP KMP 344 menemukan kalau kapal MT Pratama sudah pindah labuh ke pelabuhan Mundan yang merupakan pelabuhan tidak resmi tanpa pemebritahuan dan tanpa izin KSOP.

Karena kapal MT Pratama pindah labuh ke pelabuhan yang tidak ditetapkan tanpa seizin KSOP, maka timbul kecurigaan pihak KSOP sehingga kapal MT Pratama dengan ABK 8 orang di periksa.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak KSOP, ditemukan ada muatan hitam di tanki no 2 kapal MT Pratama. Atas adanya temuan tersebut, maka MT Pratama diperintahkan untuk kembali berlabuh di area pelabuhan yang ditetapkan, jelas Jonggung.

Berangkat dari adanya temuan minyak hitam di dalam tanki kapal MT Pratama yang notabene dalam manifes disebut kondisi muatan lagi kosong, pihak KSOP pun ber koordinasi dgn Polres Dumai dan Polda Riau hingga dilakukan pertemuan dihadiri Direskrimsus dan Direskrimum Polda Riau.

Maka dalam koordinasi dan pertemuan kata Jonggung Sitorus, disimpulkan bila ditemukan tindakpidana pelayaran akan ditindaklanjuti oleh KSOP. Dan kalau ditemukan muatan (minyak hitam-red) status ilegal, penanganannya akan dilakukan kepolisian karena menyangkut migas, ungkap Jonggung.

Menyinggung soal pengakuan Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dan Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan S.Ik baru baru ini kepada suarapersada.com menyebut tidak ada menangani kasus kapal MT Pratama, disebut Jonggung, karena masih ditingkat penyelidikan belum ada bukti kuat sehingga demikian pengakuan Direskrimsus dan Polres Dumai, imbuh Sitorus.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan