Kadis DLHK Riau : Pemulihan Lingkungan Hidup Yang Terkontaminasi Limbah B3 Tetap Diselesaikan Berkelanjutan

0
237
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Riau, M.Murod

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com–Kasus pencemaran Lingkungan akibat Tanah terkontaminasi minyak limbah B3, sejenis racun berbahaya terhadap tumbuhan dan makluk hidup milik PT. Cevron terus disorot. Mulai dari pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, terutama Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Riau, yang sangat peduli dengan keselamatan lingkungan hidup.

Kasus racun berbahaya tersebut mencuat, seiring PT.Cevron akan hengkang dari bumi lancang kuning. Sementara pemerintah pusat nauoun daerah dinilai abai bahkan terkesan ada pembiaran. Sehingga timbul penilaian dan pertanyaan : ” PT.Cevron menikmati hasil, Warga Riau dan mahluk hidup akan sengsara. Apa tanggung jawab pemprov Riau”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, M.Murod yang dikonfirmasi akhir pekanlalu tetkait Tupoksi dan kepedulian pemprov Riau menegaskan, masyarakat tak usah khawatir. Pemerintah daerah akan tetap menyelesaikan persoalan Limbah B3 yang viral akhir-akhir ini. “Sekalipun kontrak PT.Cevron akan berahir. Pemulihan lingkungan hidup akan tetap dilakukan berkelanjutan,” terangnya.

Diakuinya, perizinan terhadap PT.Cevron atau PT.CPI memang diterbitlkan oleh Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementetian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sesuai aturan, segala yang timbul dari oleh PT.Cevron seharusnya menjadi wewenang KLHK. Salah satunya pemulihan lingkungan hidup yang terkontaminasi minyak limbah B3 milik PT.Cevron, kata Murod.

Namun demikian kata Murod, pemerintah provinsi Riau akan tetap bertanggung jawab untuk menyelasaikan masalah tersebut. DLHK telah melakukan klarifikasi dan validasi fakta-fakta dilapangan dan telah memfasilitasi dalam pemulihan lingkungan serta ganti rugi. “Jadi kalau disebut DLHK tidak mau memfasilitasi, itu keliru. Seperti disebut pada pemberitaan baru-baru ini,” ungkapnya.

Menurutnya, perlu diketahui, untuk penyelesaian pemulihan lingkungan dan ganti rugi, PT.Cevron punya keterbatasan dana. Cuman masyarakat takut Cevron berangkat tidak ada yang bertanggung. “Kami tegaskan, masyarakat tidak usah takut, kewajibannya nanti akan dilanjutkan Pertamina Hulu Rokan(PHR). Artinya Pemulihan lingkungan dengan segala resikonya akan berlangsung atau berkelanjutan,” terang Murod.

Ditanya, apa tanggung jawab pemprov Riau selaku pemilik wilayah atas resiko yang timbul oleh limbah berbahaya tersebut. Menurut Murod, masalah pengelolaan lingkungan hidup ini, masing-masing ada kewenangannya. Kabupaten kewenangannya menyelesaikan permasalahan sesuai dengan izin yang dikeluarkannya. Artinya kewenangannya tidak lintas.
Kemudian lintas Kabupaten, kewenangannya adalah pemerintah provinsi, terangnya

Salah Satu Kawasan Yang Dicemari Limbah B3 Hasil Investigasi Yayasan ARIMBI Riauv

Pertanyaan nya, kenapa perizinan PT.Cevron diambil oleh pusat. Jawabnya “Itu adalah proyek strategis nasional”. Namun demikian, pemprov Riau tidak akan lepas tangan atas permasalahan tersebut. Tetapi untuk melakukan Validasi dan Verifikasi memerlukan dana tidak sedikit. Jika seluruhnya dibebankan kedaerah dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD, sudah pasti daerah kesulitan. Padahal sesuai periziban yang dimiliki PT.Cevron, seharusnya merupakan wewenang pemerintah pusat. Jadi pemprov Riau bukan tidak bersedia, tapi jangan seluruhnya dibebankan ke daerah, “Bagi-bagilah,” imbuhnya.

Lagi kata Murod, disamping kesulitan SDM juga masalah anggaran, karena verifikasi itu perlu anggaran yang tidak sedikit. “Jadi untuk Verifikasi ini, kita sedang nego dengan pusat. Apakah anggaran di tanggulangi seluruhnya oleh PT.Cevron, apakah ditanggulangi oleh pemerintah pusat, dan atau ditanggulangi bersama antara pemerintah pusat dan Daerah, ujarnya.

Kadis DLHK Riau ini meyakinkan, masyarakat tidak usah takut. Bukan berarti Cevron hengkang, persoalan limbah B3 tidak diselesaikan. “Pencemaran lingkungan hidup oleh limbah PT.Cevron akan tetap diselesaikan secara berkelanjutan, pungkasnya. (jsR).

Tinggalkan Balasan