Kabid PLS Disdik Pekanbaru Tidak Tahu Quantum Center Ada di Pekanbaru

0
816

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com –  Keberadaan lembaga kursus Quantum Center Pekanbaru ternyata diduga illegal. Pasalnya, pihak Disdik Pekanbaru  mengaku tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi lembaga kursus tersebut. Informasi tersebut disampaikan Kadisdik Pekannaru, melalui Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Disdik Pekanbaru, Mardailis SPd MPd, diruang kerjanya, Selasa (17/2).

“Kami tidak mengetahui sejak kapan Quantum Center beroperasi di Pekanbaru. karena Disdik tidak pernah  mengeluarkan izin. Artinya, mereka itu  ilegal,” ujarnya.

Ditanya, kehadiran lembaga tersebut sudah lumayan lama, bahkan sudah dikenal masyarakat kota Pekanbaru. Apakah pihak Disdik tidak melakukan monitoring atau memang terlewatkan. Menurut  Mardailis, pihaknya tidak ada dasar untuk menyurati. “Dengan dasar apa kami menyurati Pemko. Itu kan sudah jelas ilegal dan kami tak mengetahui keberadaan Quantum Center,” ujarnya.

Diakuinya, pihaknya baru mangetahui adanya lembaga tersebut, setelah bermasalah baru-baru ini.  “Jadi, sekali lagi kami tegaskan, bahwa Disdik tidak ada dasar untuk menyurati Pemko,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau menetapkan Ch, pimpinan Quantum Centre sebagai tersangka. Ini terkait adanya dugaan penipuan dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan lembaga kursus ini dilaporkan oleh masyarakat terkait adanya janji dari pihak lembaga pendidikan non formal itu untuk lulus masuk ke perguruan tinggi negeri, bahkan  menjamin kelulusan bagi pelajar dalam mengikuti ujian masuk perguruan tinggi dan bergaransi. Tapi dengan memungut sejumah uang sebesar Rp50 juta hingga Rp80 juta/pelajar.

“Namun dalam pelaksanaannya banyak yang tidak lulus walaupun duit sudah diberikan, tapi tisak ada juga yang lulus,” kata Guntur.(jsn)

Tinggalkan Balasan