DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (Kabid BM PU) Pemerintahan Kota (Pemko) Dumai, ditahan pihak kejaksaan Negeri (kejari) Dumai.
Selain kabid bina marga Dinas PU Pemko Dumai ini, tiga oknum pejabat lainnya juga dari lingkungan Dinas PU, termasuk salah seorang konsultan dari salah satu perusahaan juga bersamaan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkung Pekanbaru Riau.
Empat tersangka dari lingkungan Dinas PU Pemko Dumai ditambah salah seorang dari konsultan itu, dijadikan tersangka adalah terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, tahun anggaran 2013.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejaksaan Negeri Dumai, Andriansyah SH, MH, kepada awak media, membenarkan penahanan terhadap 5 tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sentosa di Kelurahan Mekar Sari tersebut.
Menurut Andriansyah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai telah menyelesaikan proses pemeriksaan tahap II terhadap 5 tersangka perkara dugaan korupsi dimaksut, sehingga pihaknya membawa tersangka dari Dumai ke rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
Disebut Andriansyah, bahwa kegiatan pembangunan jalan Sentosa di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai itu, adalah dengan volume pekerjaan 1200 X 5 meter tahun anggaran 2013 pada Dinas PU Dumai.
Ke 5 tersangka yang sudah ditahan di rutan sialang bungkuk tersebut, yakni, Nur Istiqlal alias Iben selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek jalan dimaksut, Budi Marman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Riduan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua tim PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas.
Dijelaskan Andriansyah, dugaan tindak pidana yang hingga menjerat ke lima tersangka itu adalah bahwa pihak pemborong/kontraktor diduga mengurangi jumlah volume pekerjaan dan mutu beton alias tidak sesuai bestek. Atas kejadian tersebut, terdapat kerugian Negara sebesar Rp 562 juta sebagaimana hasil hitung BPK P, ujar Andriansyah.
“Setelah tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru untuk proses sidang perkara tersebut”, imbuh Andriansyah lagi.
Sementara dalam kesempatan berbeda, ditanya soal pejabat Dinas PU yang ditahan pihak kejaksaan Dumai, Kepala Dinas PU Dumai, Syamsuddin ST, membenarkan soal penahan tersebut.
Dihubungi awak media lewat nomor teleponnya, pagi tadi, Rabu (7/12), Syamsudin tidak menutupi fakta soal penahan tersebut “Memang ada anggota saya yang ditahan Kejaksaan, nanti saya jelaskan saya lagi rapat,” ujar Syamsuddin menjawab dari ujung teleponnya.**(Tambunan)





















































