JPU Kejari Dumai Tuntut Empat terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Kota Dumai 9 Tahun 6 Bulan Penjara

0
29

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara untuk 4 (empat) terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai sumber dana APBN 2017 sebesar Rp 18 miliar lebih.

Berkas surat tuntutan ke empat terdakwa ini diketahui terpisah masing-masing terdakwa dan dibacakan secara terpisah juga oleh Jaksa Dwi Joko Prabowo, S.H, MH, selaku tim JPU Kejari Dumai dalam agenda sidang lanjutan tuntutan di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin (24/11/2025).

Sebagaimana dirilis dari platform sipp Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/11/2025), bahwa terdakwa satu, Syaifuddin SE, perkara nomor : 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Berbeda tuntutan dengan terdakwa Muhammadyah Djunaidi SE, perkara nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr. Ia dituntut pidana penjara lebih tinggi dari terdakwa lainnya oleh JPU yakni dengan tuntutan selama 9 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Dr Bambang Suprakto A.Pi, S.Pi, MT dalam perkara nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr, dituntut lebih ringan dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

Demikian untuk terdakwa lainnya yakni Dwi Hertanto S.Pi, MM, perkara nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr, JPU juga menuntutnya dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

Selain tuntutan pidana penjara dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa, tim JPU dihadapan majelis hakim dipimpin hakim Aziz Muslim juga menuntut masing-masing terdakwa tuntutan uang pengganti dengan jumlah berpariasi.

Menurut tim JPU Kejari Dumai dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang telah didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Dwi Hertanto dalam pekerjaan proyek rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai adalah selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Sedangkan terdakwa Bambang Suprakto, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehab gedung politeknik kelautan dan perikanan. Sementara Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dan Muhammadyah Djunaid sebagai pemilik modal.

Dalam surat dakwaan tim JPU Kejari Dumai, perkara ini berawal setelah proses pengerjaan pembangunan rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

Gedung politeknik kelautan dan perikanan (KP) Dumai tersebut beralamat di Jalan Wan Amir No. 1 Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kawasan gedung ini sebelumnya diperuntukkan untuk perdagangan agro bisnis hasil pertanian warga masyarakat Kota Dumai, namun karena tidak berjalan maksimal kemudian pemanfaatan gedung berubah menjadi Kantor Kehutanan Pemko Dumai dan tak lama kemudian direhab menjadi sekolah politeknik kelautan dan perikanan.

Menurut JPU dalam dakwaannya, para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Syaifuddin senilai Rp 327.907.259,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah).

Sedangkan untuk terdakwa Muhammadiyah Djunaid senilai Rp 4.619.700.000,- (empat miliar enam ratus sembilan belas juta tujuh: ratus ribu rupiah).

Dalam perkara ini, JPU menyatakan kerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: SR-252/PW04/5/2021 tanggal 2 September 2021senilai Rp 6.080.234.275,- (enam miliar delapan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).**

Penulis : Tambunan

Tinggalkan Balasan