JPU dan Pengacara Terdakwa Perkara Kilang Pertamina Dumai Sepakat Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim 1 Bulan Penjara

0
55

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kuasa hukum terpidana Irawadinata Rambe dan Wawandra dalam perkara pipa gas Kilang PT Pertamina Internasional Refinery Unit (RU) II Dumai meledak dan terbakar 1 April 2023 tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Dumai yang mem Vonis terdakwa masing-masing 1 bulan penjara.

Dr M Martin Purba SH MH dan Edy Anton SH MH, Pengacara terdakwa/terpidana Irawadinata Rambe dan Wawandra dari kontraktor PT BKI perkara nomor : 76/Pid.B/PN.Dum, membenarkan tidak banding lagi namun diterima saja agar jangan repot lagi.

“Diterima aja lah. Biar jangan repot lagi”, ujar Dr M Martin Purba SH MH dari ujung ponselnya saat dihubungi media ini lewat nomor WhatsAppnya, Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, perkara nomor : 77/Pid.B/2024/PN.Dum atas nama terdakwa/terpidana Rudi Hermawan, karyawan Pertamina, kuasa hukumnya juga tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang juga mem Vonis Rudi Hermawan pidana 1 bulan penjara.

Lewat laman SIPP PN Dumai Kelas IA diketahui bahwa penjelasan di laman SIPP PN Dumai perkara Rudi Hermawan sudah dinyatakan Minutasi. Artinya perkara tersebut sudah inckrah atau sudah putus berkekuatan tetap.

Seirama dengan pernyataan kuasa hukum para terdakwa tidak mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim, JPU lewat humas Kejari Dumai, Tabah Santoso SH MH, juga hal yang sama mengatakan tidak banding juga.

Dihubungi terpisah lewat nomor WhatsAppnya, Jaksa bidang intelijen yang juga humas Kejari Dumai, Tabah Santoso SH MH, membenarkan bahwa JPU tidak banding lagi karena dalam putusan hakim telah mengambil alih semua pertimbangan Jaksa.

“Bahwa putusan Hakim mengambil alih semua pertimbangan Jaksa sehingga Jaksa tidak banding”, imbuh Tabah Santoso menjelaskan.

Artinya, dalam membuat keputusan dimaksud, menurut Tabah Santoso, hakim mempertimbangkan analisa yuridis JPU dengan mengambil sebagian atau seluruhnya untuk memutuskan perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, atas perkara pipa gas di dalam Kilang PT Pertamina Internasional RU II Dumai yang meledak hingga sempat terbakar ditetapkan tiga orang tersangka hingga terdakwa di PN Dumai.

Dua orang diantaranya (Irawadinata Rambe dan Wawandra) sebagai karyawan kontrak PT BKI dan satu orang merupakan karyawan Pertamina (Rudi Hermawan).

Mereka didakwa dan dituntut dengan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum pada pasal 360 (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Atas perkara tersebut, JPU menuntut para terdakwa pidana penjara masing-masing 3 bulan.

Kemudian majelis hakim PN Dumai memvonis mereka masing-masing 1 bulan penjara.

Sejak perkara ini bergulir ke PN Dumai, ketiganya tidak dilakukan penahanan badan akan tetapi dilakukan denga tahanan Kota.***

Penulis : Aston Tambunan

Tinggalkan Balasan