LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Tim Unit Opsnal Polsek Pangkalan Berandan, Polres Langkat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun II Kramat Jaya, desa Lama, Kecamatan Sei Lepan, kabupaten Langkat.
Dua orang pria terduga pelaku curanmor diamankan Polsek Pangkalan Brandan, inisial MR (41) dan MS (30) pada Senin (24/02/2025) sekira pukul 23.00 Wib. Dalam penyergapan pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan IPTU Tomi Elvisa Ginting, S.H.
Kasus ini berawal pada saat korban, Jumino pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib memakirkan sepeda motor nya di teras rumah. Saat hendak keluar rumah, Jumino kaget karena tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras rumahnya. Atas kejadian tersebut Jumino mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- dan merasa keberatan dan membuat laporan Ke Polsek Pangkalan Berandan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Berandan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi dari warga mengenai keberadaan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU Tomi Elvisa Ginting, S.H, bersama tim kemudian bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Dusun II Kramat Jaya, desa Lama, Kecamatan Sei Lepan, kabupaten Langkat. Dari hasil pengamatan di sekitar lokasi tersebut akhirnya, pada pukul 23.00 Wib, Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curanmor.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pangkalan Berandan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP. Irwanta Sembiring, S.H, M.H menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan memasang kunci ganda untuk keamanan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, himbaunya.(Basar.S)
























































