MEDAN, SUARAPERSADAcom – Petugas kepolisian yang terbukti melakukan pungli berhubungan dengan pelayanan publik akan diberi sanksi. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting paska turunnya instruksi dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
“Artinya, bagi petugas kepolisian yang melakukan pungli akan diberikan saksi, terlebih untuk personel Polda Sumut,” kata Rina kepada wartawan, Kamis (13/10).
Dia mengatakan sebagai pejabat publik yang mengurusi publik, petugas kepolisian harus memberikan contoh yang baik dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Sebagai pejabat publik kita harus menghilangkan pungli di ruang publik yakni penegakan hukum dan pelayanan publik,” katanya.
“Tim pengawasan dari Propam Polda Sumut sudah turun,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Tito Karnavian memerintahkan anggotanya agar membersihkan pungli di tubuh Polri khususnya kepentingan publik yakni pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).**Win















































