Ini Isi Tuntutan JPU Perkara Kapal Batam Jet 2 Pengangkut 215 Botol Miras Ilegal Dari Batam

0
806

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara kepabeanan dengan dua terdakwa, Ricci Ricardo dan Julian Chairul telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai dengan tuntutan masing-masing selama 3 tahun penjara.

Tidak hanya tuntutan hukuman 3 tahun yang dijerat bagi terdakwa, namun kedua terdakwa ini juga dihukum tambahan yakni hukuman denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsidaer 6 bulan penjara.

Tuntutan para terdakwa ini dibacakan oleh dua JPU pada ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai dalam sidang agenda tuntutan perkara tersebut, Senin (20/5-2019).

Sementara itu terkait Barang Bukti (BB) 11 karton setara 215 botol miras/MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) berbagai jenis merek dalam tuntutan JPU meminta dirampas untuk dimusnahkan.

Berbeda dengan kapal Batam Jet 2 pengangkut 215 botol miras/MMEA tersebut. JPU dalam tuntutannya mengatakan bahwa Kapal MV Batam Jet 2 dikembalikan kepada pemiliknya.

Dimana sebelumnya kapal MV Batam Jet 2 pengangkut bb 11 karton MMEA dari Batam ke Dumai yang diketahui milik kedua terdakwa yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Batam Jet 2 sebagai Mualim itu tidak menyelesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan bebas Batam dijadikan JPU sebagai barang bukti di persidangan.

Kapal tersebut dijadikan JPU sebagai barang bukti adalah usai tahap dua atau diterima pelimpahan BB dan terdakwa dari Bea Cukai Dumai, Rabu 23 Januari 2019 lalu, maka saat itu kapal MV Batam Jet 2 yang berada di pelabuhan Pokala Dumai disegel oleh kejari Dumai.

Akan tetapi setelah bergulir ke persidangan PN Dumai, pemilik kapal Batam Jet 2 lewat kuasa hukumnya dikabarkan mengajukan permohonan pinjam pakai kepada majelis hakim yang menangani perkara ini yang dipimpin hakim Hendri Tobing SH.

Maka atas permohonan tersebut, majelis hakim tersebut pun mengabulkannya dengan mengeluarkan surat perintah eksekusi kapal Batam Jet 2 kepada JPU.

Dengan dikabulkannya permohonan pemilik kapal tersebut oleh majelis hakim, maka kapal MV Batam Jet 2 tersebut pun dieksekusi atau dilepas/diserahkan oleh JPU kepada pemiliknya.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan