Ingin Mendapat Hukuman Ringan, Dua Terdakwa Narkoba Berikan Keterangan Palsu

0
939

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Diduga ingin memperoleh   hukuman ringan dari Majelis Hakim, dua terdakwa perkara Narkotika, coba-coba memberikan Keterangan berbeda dari apa yang tertera di BAP.

Seperti halnya keterangan kedua terdakwa perkara narkoba berinitial J dan N missalnya, dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa yang di gelar Senin ( 28/10/2019 ) kemarin. Kedua terdakwa ini sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangannya di BAP ( Berkas Acara Pemeriksaan ) di Kepolisian Resort Dumai.

Akibat keterangan yang terkesan berbelit-belit itu membuat Majelis Hakim menyampaikan kalimat-kalimat teguran kepada keduanya.

“Saya sama sekali tidak mengetahui kalau yang ada di buntalan itu adalah narkoba jenis sabu sabu. Memang kami ada melihat uang 10 juta. Tapi itu adalah uang pembeli,” ujar ke dua terdakwa berdalih lantas ditegur ketiga Majelis Hakim.

“Apakah kamu mengingkari keterangan kamu di dalam BAP ini ? Kalau Iya biar kami hadirkan minggu depan pihak penyidik Kepolisian dapam kesini,” Tegur Ketua Majelis, Abdul Wahab SH MH.

Selain Katua Majelis persidangan, Hakim Anggota bernama Redaldo H Tobing SH MH juga mengingatkan terdakwa, “Keterangan kamu disini mengatakan kamu jumpa sama si din di pangkalan nyireh dan kamu setuju untuk membawa Sabu ke Dumai dengan upah 10 juta. Sementara dalam persidangan ini kamu bilang, kamu di bayar 10 Jt hanya untuk melihat uang pembeli, tapi didalam berkas (BAP) kamu mengakui dan mengetahui yang kamu bawa adalah sabu. Jadi mana yang benar dari keterangan mu ini ?” susul Renaldo Hasoloan Lumban Tobing dengan nada tanya kepada terdakwa.

Merasa terdesak atas pertanyaan Majelis Hakim, akhirnya kedua terdakwa tersebut dengan tertunduk lesu mengatakan , ”Iya, yang mulia, keterangan didalam BAP lah yang itu benar,”  sebut kedua terdakwa J dan N seakan bersamaan.

Mendengar pengakuan ke dua terdakwa, kemuadian Hakim Anggota Alponsus Nahak SH berkata, “Kalian benar benar mempersulit jalannya persidangan ini,” kata Alponsus Nahak. Kedua terdakwa tersebut terkesan cukup “pintar” mengelak dan coba coba mengelabui Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho SH. Hal itu ditandai adanya keterangan yang sangat bertolak belakang dengan keterangan mereka yang ada di Berkas BAP.**(Mulak Sinaga)

Tinggalkan Balasan