Indra Pomi Nasution : Galian Jargas PGN Wajib Diperbaiki Penanggung Jawab Proyek

0
381
Penggalian Badan Jalan Proyek Jargas PGN Di Jalan A. Yani Pekanbaru-Riau

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Proyek pemasangan jaringan pipa gas (jargas) PGN dikota Pekanbaru, mengakibatkan beberapa ruas jalan mengalami kerusakan. Kerusakan bukan hanya terjadi di bahu jalan, tetapi tidak sedikit badan jalan juga terkena imbas proyek tersebut. Diketahui dikerjakan oleh Konsorsium PT Norel dan LEN. Kondisi tersebut sangat mengganggu dan merugikan warga masyatakat pengguna jalan.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, menegaskan, Kontraktor penanggung jawab proyek galian harus mengembalikan kondisi jalan . Mereka harus merapikan saat ada timbunan di bahu jalan, Kalau ada aspal yang rusak, mereka harus perbaiki, tegas Indra Pomi, sebagaimana dikutip dari Pekanbaru. go Id, Selasa (5/5).

Menurut Kadis PUPR ini, penanggung jawab proyek galian jaringan gas ini akan memberikan jaminan kepada pemerintah kota. Nilai jaminannya seusuai dengan nilai fasilitas jalan yang dibongkar dengan nilai jaminan sekitar Rp 300 juta. Jaminan ini agar penanggung jawab proyek memperbaiki bekas galian sesuai jadwal kontrak, terang Kadis PUPR ini.

Dikatakan Indra Pomi lagi, Kontrak proyek galian ini berlangsung hingga akhir tahun 2020. “Bila tidak diperbaiki saat batas waktu kontrak, kita akan klaim untuk perbaikan. Pekerjaan galian tersebut adalah lanjutan galian jaringan gas di Kota Pekanbaru. yang merupakan kegiatan dari Kementrian ESDM.

Indra tidak menampik, bahwa galian ini menggunakan daerah milik jalan atau DMJ. Mereka harus punya persetujuan prinsip dari walikota Pekanbaru saat beraktivitas di DMJ. Mereka mengurus perizinan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk menerbitkan izin prinsip, terangnya.

lagi kata Indra, pihaknya akan terus melakukan pengawasan pekerjaan tersebut dan bekas galian harus diperbaiki kembali, tutupnya. (jsR)

Tinggalkan Balasan