PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pada bulan November 2018 lalu, Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) provinsi Riau pada proyek Pembangunan Jalan Simpang Bunut – Teluk Meranti.
Indikasi korupsi yang tertuang dalam laporan tersebut adalah Mark Up anggaran yang diduga mencapai puluhan miliyar rupiah. Sangat tidak wajar, untuk membangun jalan (Hotmix) dengan lebar tujuh meter dan panjang satu kilometer PUPR menggelontorkan dana sebesar 64 Miliyar rupiah.
Namun, terhitung sekitar empat bulan berlalu tindak lanjut laporan tersebut ternyata tidak jelas. LIPPSI kemudian mencabut laporan tersebut. Hal ini diketahui media ini setelah lembaga anti rasuah tersebut mengirimkan surat tembusan ke beberapa media di Pekanbaru.
Terkait hal tersebut, Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi untuk Kali keduanya, Selasa (19/2) terkait komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi di Riau.
Tiga hari sebelumnya, media ini sudah mengkonfirmasi Kasi Penkum Kejati Riau, terkait Perkembangan atau tindak lanjut laporan LIPPSI berikut tanggapan Kejati Riau atas pencabutan laporannya. Namun lagi-lagi, Muspidauan mengaku belum mengetahui masuknya laporan dari LIPPSI pada Nopember 2018 lalu begitu juga dengan surat Pencabutan laporannya.
“Banyak laporan yang masuk, Saya belum tahu ada laporan ini masuk atau tidak, nanti akan kita Cek,” ujarnya.
Ditanya tentang Standart Operasional Pelayanan (SOP) Kejati Riau, apakah berkas laporan dikembalikan kepada pelapor. Menurut Muspidauan, laporan yang dimasukkan harus dipelajari dan ditelaah dulu, apakah tindak pidana umum.
“Kalau menurut saya laporan tersebut adalah delik umum, jadi tidak bisa dicabut, yang bisa dicabut adalah delik aduan. Dan kepentingan dia mencabut untuk apa,” terang Muspidauan.
Biasanya, lanjut Muspidauan, begitu ada masuk laporan, pihaknya akan mempelajari, telaah, cek kelapangan, melakukan wawancara, mencari data-data dan informasi yang menguatkan atas laporan, apakah ada unsur perbuatan pidana.
“Jika seluruh unsur sudah terpenuhi baru ditingkatkan ke penyelidikan,” sebutnya.
Ditanya, terkait lambatnya penanganan laporan oleh Kejati Riau, sehingga terkesan dihiraukan atau dipeti eskan. Muspidauan menampik jika Kejati Riau disebut lamban dalam menanggapi laporan masyarakat.
“Kejati tidak pernah mempeti eskan laporan masyarakat. Mungkin ini sudah ditindak lanjuti tetapi belum ada ditemukan maka untuk sementara dihentikan dulu sembari mengerjakan tugas-tugas yang lain,” tegasnya.
Lagi kata Muspidauan, melihat laporan LIPPSI ini, sifat umum-umum saja. Misalnya dugaan Mark Up, kecuali dilampirkan data dugaan mark Up, karena dugaan tersebut perlu ada pengkajian dan ditelaahnya, sebutnya.
Lagi lagi saat ditanya, dengan dicabutnya laporan, apakah Kejati Riau menghentikan pengembangan atas laporan LIPPSI. Menurut Muspidauan, kalaupun dicabut karena bukan delik aduan maka Kejati Riau akan tetap melakukan pengembangan dan pendalaman mencari data-data pendukung atas laporan tersebut, pungkasnya.
Ditemui di kantornya, Ketua LIPPSI, Mattheus menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun belum ada kejelasan tindaklanjutnya. Akhirnya, LIPPSI melayangkan surat pencabutan laporan Ke Kejati Riau, dengan Surat nomor : 03/PL-LIPPSI/II/2019, tanggal 7 Pebruari 2019, tentang Pencabutan Laporan, atas laporan sebelumnya Nomor : 24/LP-LIPPSI/XI/2018, tanggal 26 Nopember 2018, tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Mattheus mengatakan, pencabutan laporan dilakukan, kerena pihaknya menilai bahwa Kejati Riau tidak serius dalam pemberantasan korupsi sehingga integritas Kejati Riau sangat patut dipertanyakan.
“Hak kita sebagai masyarakat melaporkan ataupun mencabut laporan. Intinya karena tidak ada tindaklanjutnya, maka kita cabut,” ucapnya, Rabu (20/02/19).
Lanjut Mattheus, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur peranserta masyarakat dalam upaya pemberantasan KKN.
“Institusi penegak hukum kita minta jangan abai terhadap peran serta masyarakat itu. Investigasi ini kita laksanakan dengan swadaya kita, sementara mereka digaji untuk menegakkan hukum tanpa pandang buluh. Hanya tinggal menindaklanjuti laporan aja tidak mampu, ada apa ini ?” ujarnya.
Menurut Mattheus, LIPPSI akan meneruskan laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PUPR itu Riau Ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tentunya dengan melampirkan surat pencabutan laporan dari Kejati Riau itu,” tandas Mattheus.**(tim)




















































