Hasil Mediasi PB F. Serbundo Dengan PT. PISP II, Akhirnya Buruh Batal Mogok Kerja

0
113

ROHUL, SUARAPERSADA. com- Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia (F.Serbundo) PT. Perdana Inti Sawit Perkasa 2 akhirnya mencabut Surat Pemberitahuan aksi mogok yang di layangkan pada tanggal 1 Maret 2022 lalu. Demikian disampaikan Ketua DPC F- SERBUNDO Kabupaten Rokan Hulu, Dorles Simbolon, Selasa (8/3/2022).

Dikatakan Dorles Simbolon, pencabutan surat
pemberitahuan mogok kerja itu dilakukan, setelah dilaksanakannya tahapan-tahapan komunikasi antara pihak management PT.PISP II dan Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia PT. PISP II yang dimediasi oleh Kepala dinas Koperasi UKM tenaga kerja dan Transmigrasi kabupaten Rokan Hulu pada Senin (7/3/2022).

Dalam mediasi tersebut, pihak PT. PISP II dan PB F. SERBUNDO menghasilkan beberapa point kesepakatan bersama, sehingga rencana mogok oleh ratusan buruh yang tergabung dalam naungan F-SERBUNDO batal digelar.

Diuraikan Dorles, dari 12 point tuntutan dari Pengurus Basis (PB) F. SERBUNDO ada 4 poin yang disepakati. Antara lain :
1.Alat Pelindung Diri (APD)akan direalisasikan pada tanggal 8 Maret 2022.
2.Alat Perlengkapan Kerja (APK) direalisasikan dengan kesepakatan 40% dari buruh/pekerja dan 60% dari Pihak Perusahaan.
3.Untuk buruh yang mempunyai data lengkap akan di usulkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Namun bagi buruh yang data tidak lengkap atau tidak valid akan berkoordinasi dengan pengurus F. Serbundo.
4.Premi buruh panen, pemuat dan supir belum bisa di naikkan karena premi sudah di naikkan pada Januari 2022 yang di buktikan dengan surat edaran dari kantor direksi PT. PISP II.

Kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif.

Sedangkan tuntutan 8 poin lagi akan di rundingkan kembali pada hari Jumat tanggal 11 Maret di kantor kebun PT. PISP II dengan PB F. Serbundo. .

Diberitakan sebelumnya, PB F. Serbundo PT. PISP II berencana melakukan aksi mogok kerja selama 4 hari berturut-turut terhitung mulai 8 Maret 2022 sampai dengan 11Maret 2022. Alasan mogok kerja itu karena serikat pekerja menilai perusahaan gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja. ***

Tinggalkan Balasan