PEKANBARU, SUARA PERSADA. com- Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum-Riau (FMPH-R), Senin depan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Jl.Jenderal Sudirman Pekanbaru provinsi Riau, terkait dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Agar Kejati Riau segera menuntaskan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 8 milyar yang diduga melibatkan Bupati Kampar, Caatur Sugeng serta Direktur RSUD Bangkinang, dr Asamara Fitra abadi.
Hal ini di ungkapkan Koordinasi Umum FMPH-R Angki Mei Putra, SH., bahwa pada hari, Senin besok lagi, (24/1/2022) FMPH-R akan melakukan demonstrasi di Kejati Riau lagi, FMPH-R merasa geram melihat proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan rawat inap RSUD Bangkinang ini tidak jelas dan tidak transparan, kata Angki. Lewat WhatsApp pribadi nya ketika di konfirmasi, Sabtu (22/01/2022).
“Kita tidak ingin proses hukum yang sudah lama di Kejati ini mandek dan hanya sampai di dua orang tersangka saja, masih ada actor intelektual yang masih berkeliaran diluar sana terkait persoalan dugaan korupsi RSUD bangkinang, kami memohon dan mendesak pihak Kejati dan Kajari Kampar melalui ASPIDSUS untuk membongkar tuntas siapa-siapa saja yang terlibat dalam permasalahan ini, kami dari masyarakat yg memeliki kewenangan terbatas hanya bisa sampai menduga, adanya keterlibatan para pejabat dikampar,” pintanya.
Kita minta Kajati Riau, jangan berhenti di dua tersangka ini saja. Maka dari itu kami dari Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum-Riau akan menggelar aksi damai pada hari Senen Adapun tuntutan dalam aksi yang akan kami (FMPH-R,red) gelar besok, yaitu ; FMPH-R eminta dan Mendesak Kejati Riau segera menerbitkan Dalam Pencarian Orang (DPO) terhadap saudara Surya Darmawan dan menangkapnya terhadap dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang yang merugikan Negara lebih dari 8 miliar tersebut.
FMPH-R meminta Kajari Kampar untuk memeriksa dan menangkap Catur Sugeng Susanto (Bupati Kampar) selaku penanggung jawab APBD Kampar. Kita menduga ada keterlibatan Bupati Kampar dalam kasus dugaan pembangunan RSUD Bangkinang yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar lebih tersebut. Kita juga menduga Bupati Kampar menerima Fee dari hasil proyek pembangunan RSUD Bangkinang ini.
FMPH-R memohon kepada Kejati Riau untuk menyelidiki kembali keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang dr. Asmara Fitrah Abadi selaku pengguna anggaran dalam pembagunan gedung rawan inap RSUD Bangkinang tersebut.
FMPH-R memohon kepada Kejati Riau agar tidak pandang bulu dalam menyelesaian kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang yang merugikan negara dengan angka fantastis 8 miliar.
FMPH-R mendesak Kejati Riau dan jajarannya menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan untuk mengusut tuntas atas dugaan keterlibatan nama-nama yang kami tuliskan diatas. **(Hamdani)






















































