Hambali : Mesin Pengolah Kayu (Somel) Yang Beroperasi Di Kampar Tak Kantongi Izin 

0
131

KAMPAR, SUARAPERSADA.com-
Kepala Dinas  Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kampar, Hambali mengakui bahwa praktek Illegal Logging di Kabupaten Kampar masih marak. Begitu juga dengan mesin pengolahan kayu (Somel) yang beroperasi semua tidak miliki izin.

Hal tersebut disampaikan Hambali melalui WhatsApp nya menjawab konfirmasi dari wartawan media ini, Senin (7/11/2022).

“Setahu saya tidak ada yang punya izin karena yang mengeluarkan izin sekarang ini adalah kementerian investasi Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM)”, kata Hambali.

Informasi yang dirangkum media ini bahwa aktivitas pembalakan liar (Illegal logging) di beberapa wilayah di  kabupaten Kampar tetap marak. Antara lain di Kampar Kiri Tengah, Balung Xlll Koto Kampar, Kubang Raya, Kampar Kiri.

Para pelaku pembalakan liar tersebut, dengan leluasa menjual kayu ke Somel- somel yang ada di kabupaten Kampar. Namun pihak terkait dalam hak ini Pemkab Kampar terkesan tutup mata.**(Dani)

Tinggalkan Balasan