Hakim Menangkan Gugatan PHK Rolixon, Koperasi Bona Mandiri Jaya Dihukum Mengembalikan Ijazah dan Bayar Pesangon 97 Juta Rupiah

0
953

PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Koperasi Bona Mandiri Jaya dimenangkan oleh Rolixon Ambarita selaku Penggugat.

Sidang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru dengan agenda putusan dipimpin Estiono SH, MH selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (18/08/2021).

Hadir dalam persidangan Rolixon Ambarita selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya Maruli Silaban, SH dan Satria Handika, SH dari Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners yang beralamat di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sementara dari Koperasi Simpan Pinjam Bona Mandiri Jaya selaku Tergugat juga hadir yang diwakili dan didampingi kuasa hukumnya, Apul Sihombing, SH., MH.

Setelah Majelis Hakim membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum, Hakim membacakan putusan dengan amar bahwa Tergugat dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pesangon 97 juta rupiah serta mengembalikan ijazah strata satu (S1) atas nama Penggugat yang masih ditahan oleh Tergugat sebagaimana tertuang pada Gugatan Penggugat.

Penggugat Rolixon Ambarita kepada media ini mengatakan sangat bersyukur karena masih ada keadilan ditemukannya selaku korban PHK sepihak diruang persidangan serta mengucapkan terima kasih kepada Hakim dan kuasa hukumnya yang telah gigih memperjuangkan haknya.

“Saya selaku korban PHK sepihak, masih mendapatkan keadilan di ruang persidangan ini, terima kasih untuk pak Hakim dan Pengacara saya yang gigih memperjuangkan hak saya” ujarnya.

Kepada awak media, Maruli Silaban, SH menyampaikan bahwa perkara No Reg 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr adalah perkara yang sangat jelas dan terang benderang, bukti dan saksi yang diajukan oleh Penggugat sangat kuat, karena itu kami selaku Kuasa Penggugat sangat yakin untuk menang dalam perkara ini.

“Bukti Surat dan Saksi yang kami ajukan di Pengadilan sangat kuat dan terang menderang, sehingga sejak awal kami sangat yakin bahwa gugatan kami akan dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Satria Handika, SH selaku Partner dari Maruli Silaban, SH mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah sangat cermat dan teliti dalam menangani perkara ini.

“Tidak mungkinlah Majelis Hakim mau bermain-main dalam menangani perkara, kami sangat percaya kepada Majelis Hakim masih bersikap adil atas peristiwa yang dialami Klien kami, jadi sangat pantas jika gugatan kami dikabulkan,” ungkapnya.

“Majelis Hakim sangat Profesional, teliti dan cermat dalam menjalankan tugasnya, wajar dan sangat pantas jika gugatan Klien kami dikabulkan, karena saksi dan bukti surat yang kami ajukan di Pengadilan sangat kuat,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan Kasasi atas putusan pengadilan tersebut.(DIR***)

Tinggalkan Balasan