DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kegiatan pengiriman / Expor Rokok Gudang Garam dari Dumai Ke Negara Malaysia ternyata Illegal alias tidak resmi.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan Kepala Bidang Perizinan kantor DPMPTP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemerintah Kota Dumai bernama Said Efendi.
Dimana dalam penjelasannya Said berkata, kalau dirinya telah melakukan check and rechec terhadap keberadaan gudang dan perizinan gudang yang berada di depan rumah Dinas Komandan Kodim 0320 Dumai.
Dalam hal ini menurut Rasid termasuk keberadaan gudang di Teluk Dalam dan izin Expor Rokok Gudang Garam yang digeluti pengusaha berinitial AW.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang telah kami rangkum di lapangan, bahwa gudang dan kegiatan ekspor yang dilakukan warga Dumai bernama Ahwa Alias Awaluddin itu tidak dilengkapi dengan perizinan resmi,” ungkap Kepala Bidang Perijinan DPMPTP Kota Dumai, Rasid, Senin (10/04/18) tadi di ruang kantor nya.
Ditanya mengenai langkah dan tindakan apa yang mereka lakukan terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan perundang-undanganan ?
“Ya setelah membaca isi pemberitaan media saudara, kami telah sepakat untuk membentuk tim investisigasi. Mudah mudahan kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat.Kami akan turun sidak. Untuk melakukan penyegelan terhadap gudang tanpa izin. Dalam hal ini termasuk gudang yang berada di depan rumah Dinas Dandim 0320 Dumai,” ujar Rasid menjawab pertanyaan suarapersada.com.
Lain hanya dengan pihak Kantor BC Dumai. Selaku pihak yang paling berkompeten di bidang pelayanan dan pengawasan Import dan Export, saat di konfirmasi justru terkesan melindungi dan mendukung oknum pengusaha penyeludupan rokok gudang garam berinitial Aw.
Kesan mendukung dan melindungi itu terlihat dari ungkapan dan pengakuan Kepala Seksi Layanan Informasi KPPBC Tife Madya B Dumai, Gatot, Jum at ( 06/03/18 ) lalu yang menyebutkan kalau terkait Expor Rokok Gudang Garam dari Dumai tidak merugikan Negara Indonesia.
“Memang saya belum pernah melihat aktivitas atau kegiatan Ekspor Rokok GG (Gudang Garam) dari Dumai (daerah Teluk Dalam) ke Malaysia itu.Walau demikian kami bisa menyimpulkan usaha (kegiatan) itu tidak merugikan Negara Indonesia,” ujar Gatot menjawab suarapersada.com, melalui Adhang Noegroho Adhi.
Namun saat di singgung sejauh mana pengawasan pihak BC Dumai terhadap aktivitas bongkar muat Rokok Gudang Garam di pergudangan yang ada di daerah Teluk Dalam ?
Anak buah Kepala KPPBC Tipe Madya B Dumai, Adhang Nugroho Adhi itu terkesan tidak bisa menjawab. Hal itu di perkuat dengan modus pengalihan topik perbincangan yang dilakukan Gatot.
“Itu lah, kami ini sangat sibuk betul saat ini. Bayangkan dari manifes yang kami check, tidak ada masuk ikan sardines bercampur cacing pita yang masuk ke Dumai. Namun setelah di lakukan pihak Balai POM pengecekan di lapangan. Ternyata di Dumai telah beredar ikan Sarden yang bercampur cacing pita,” kilah Gatot, seakan mengalihkan pembicaraan terkait Rokok Gudang Garam.
Dengan demikian timbul kesan kalau aktivitas, pemasokan, penimbunan dan ekspor rokok Gudang Garam yang di lakoni Aw dkk selama ini telah menciptakan kerugian Negara Indonesia yang cukup besar.
Dalam hal ini termasuk pendapatan Kota Dumai dari sektor ijin pergudangan dan aktivitas gudang di Jalan Jenderal Sudirman serta aktivitas gudang milik oknum pengusaha Rokok Gudang Garam berinitial Aw di daerah Teluk Dalam Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Seperti di Expos media ini sebelumnya bahwa hingga Selasa 26 Maret 2918 lalu, kegiatan Ekspor rokok gudang garam dari Dumai -Riau (Indonesia) ke Malaysia masih tetap berjalan lancar.
Aneh nya, walau Ekspor rokok gudang garam ke Negara Malaysia itu di sebut sebut ilegal tanpa dokumen resmi dari instansi berwenang yang ada di Dumai –Riau. Namun hingga kini kegiatan Ekspor tersebut masih tetap berjalan lancar tanpa ada tindakan hukum dari pihak berwajib.**(Mulak Sinaga)






















































