“Eksepsi Sakti” Tergugat Kandaskan Pokok Perkara Ganti Rugi Jalan Tol Kandis-Dumai

4
2377

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pokok perkara kasus perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal ganti rugi jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai yang digugat penggugat Poniman dkk, nasibnya “buram dipalu” majelis hakim PN Dumai yang menyidangkan dan memeriksa hingga memutus perkara ini.

kandasnya gugatan warga itu diduga karena inti pokok perkara yang terjadi dan apa sumber masalah terkait proses ganti rugi jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai, khususnya Wilayah Rt 08 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Provinsi Riau yang diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai, tidak dipertimbangkan.

Hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Hendri Tobing SH dan hakim anggota Desbertua Naibaho SH MH, hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN MH, adalah akibat adanya “surat sakti alias surat eksepsi” para tergugat menyebut gugatan penggugat Poniman dan kawan-kawan (dkk) “kurang pihak”.

Lantas atas eksepsi para tergugat menyebut gugatan penggugat kurang pihak, ternyata disambut alias “gayung bersambut” dalam pertimbangan atau pendapat majelis hakim, karenanya majelis hakim dalam amar putusannya perkara ini mengabulkan eksepsi soal kurang pihak tersebut.

Sementara itu, dengan dikabulkannya eksepsi para terkait soal kurang pihak yang katanya tidak turut menyertakan/menggugat tim penilai atau appresial KJPP, maka permasalahan alias pokok perkara yang timbul dalam kasus ini “terbenam” tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Artinya, apa pun fakta sidang yang terungkap dalam sidang maupun temuan dalam fakta sidang lapangan adanya ketidakberesan dengan hasil penilaian appraisal dan melanggar amanat UU RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, lagi-lagi tidak dipertimbangkan untuk suatu kebenaran yang harus ditegakkan.

Kenapa pokok perkara gugatan perdata yang digugat Poniman dkk ini tidak dipertimbangkan majelis hakim?, alasannya simpel adalah karena “formalitas gugatan penggugat belum terpenuhi”.

Hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN MH yang merupakan salah satu anggota majelis hakim yang turut memeriksa perkara ini, kepada awak media ini mengatakan bahwa formalitas gugatan penggugat belum terpenuhi, sehingga pokok perkara tidak dipertimbangkan.

“Formalitas gugatan belum terpenuhi, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara”, ujar pak Boy pada awak media ini, Selasa (24/7-2018).

Formalitas gugatan yang belum terpenuhi menurut hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN MH, yang akrab disapa pak Boy itu tidak ikut sertanya digugat pihak appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan rekan Cabang Pekanbaru.

Namun disinggung adanya perkara sebelumnya putus di PN Dumai hal yang sama tim appraisal tidak digugat namun dimenangkan oleh hakim dengan pertimbangan hakim bahwa para pemohon keberatan atau penggugat tidak ada hubungan hukum dengan appraisal dan tidak cukup alasan hukum, menurut hakim Boy beralasan merupakan pendapat hakim tersebut, “itukan pendapat dia,” imbuh Boy berkilah.**(Tambunan)

4 KOMENTAR

  1. I used to be suggested this website by way of my
    cousin. I am no longer sure whether or not this post is written through him as no one else understand such
    exact approximately my trouble. You’re amazing! Thank you!

  2. Hi, I think your blog might be having browser compatibility issues.
    When I look at your blog site in Safari, it looks fine but when opening in Internet Explorer,
    it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up!
    Other then that, fantastic blog!

Tinggalkan Balasan