MEDAN, SUARAPERSADA.com – Poldasu akan melakukan tindakan secara proporsional dan sesuai prosedur terhadap pekerja yang menetap di kawasan Register 40 di Padang Lawas (Palas). Eksekusi nantinya juga diminta harus memihak kepada masyarakat agar mereka tidak kehilangan mata pencarian.
“Eksekusi harus berpihak pada masyarakat di sana. Pekerja atau karyawan yang sudah menetap di kawasan Register 40 diupayakan akan tetap bekerja,” ujar Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada suarapersada.com, Jumat (01/05).
Eko menjelaskan, perkembangan soal eksekusi hutan register 40 di Padang Lawas masih admistratif sebab, aktivitas produksi perkebunan PT Torganda dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan masih berlangsung hingga saat ini.
Namun, sesuai hasil rapat yang dilakukan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, masalah ini secepatnya akan dituntaskan dengan penyelesaikan multi departemen. Eksekusi nantinya akan dilakukan dengan alih manajemen pengelolaan kawasan.
“Eksekusinya mungkin hanya soal manajemennya saja yang nantinya akan dikuasai oleh negara. Hak-hak masyarakat nantinya tidak akan dikurangi, negara akan melindunginya,” terang Eko.
Disinggung soal apakah nantinya lahan itu bisa dijadikan aset daerah, Kapolda tidak menampik kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.
“Itu nomor sekian, yang utamanya kawasan itu harus dikuasai negara terlebih dahulu,” tandasnya.**Win





















































