Ecer Pangan Olahan Kemas Impor Tanpa Izin Edar BPOM, IRT Disidangkan

0
315

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Eni, salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai, Riau, mengalami nasib naas karena terbelit hukum tentang pangan.

Pasalnya, ibu Eni ini membuka usaha dagangan di rumah toko (ruko) miliknya yakni toko Gunung Agung dengan menjual berbagai merek dan jenis pangan olahan kemas maupun minuman ringan dan jenis barang lainnya tanpa izin edar.

Sial baginya (Eni), pada suatu hari tepatnya pada tanggal 7 Mei 2019 yang lalu, petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Dumai melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke toko Gunung Agung milik Ani.

Petugas memeriksa legalitas perizinan seluruh merek kemasan makanan dan minuman ringan sebagaimana rutinitas sekali satu minggu dilakukan pihak BPOM diberbagai toko dagangan di Kota Dumai.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Balai POM menemui sejumlah jenis pangan kemas olahan, minuman ringan tidak ada izin edar.

Maka atas temuan tersebut, petugas BPOM Loka Pengawas Obat dan Makanan Cabang Dumai melakukan tindakan hukum sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

IRT pemilik toko Gunung Agung (ibu Eni) dalam kasus hukum pangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas temuan petugas BPOM Cabang Dumai tersebut.

Dimana Eni menurut petugas BPOM Cabang Dumai telah mengedarkan atau mengecer beberapa jenis pangan olahan kemas dan minuman ringan tanpa izin edar dari BPOM RI.

Perkara ini pun telah bergulir ke meja hijau peradilan sebagaimana disidangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai pagi tadi, Selasa (16/7-2019).

Agenda sidang perkara ini telah memasuki sidang menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Dumai, Agung Nugroho SH.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan