DUMAI, SUARAPERSADA.com – Walikota Dumai, Zulkifli AS. M.Si, akhirnya menyandang status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2017 dan 2018.
Penetapan menjadi tersangka Walikota Dumai, Zulkifli AS, setelah sepekan kemaren rumah dinas dan mobil dinas Walikota usai digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status tersangka Walikota Dumai ini disampaikan ke media oleh wakil ketua KPK Laode Muhamad Syarif didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (3/5-2019).
Ditetapkannya status Zulkifly Adnan Singkah (Zul AS) menjadi tersangka, sejumlah media sosial di Kota Dumai hampir seluruhnya “menghiasi” pemberitaan kasus dugaan suap tersebut.
KPK menetapkan status tersangka terhadap Zul AS disebut terlibat dalam dua kasus/perkara, diantaranya kasus dugaan suap kepada mantan pejabat kementerian keuangan, Yaya Purnomo sebesar Rp 550 juta.
Pemberian dugaan suap Yaya Purnomo terkait dugaan “uang pelicin” pencairan anggaran dana perimbangan DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN untuk Kota Dumai tahun anggaran 2017 – 2018.
Kemudian perkara kedua Zul As yakni dalam kasus dugaan menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta berhubungan dengan jabatan wako, kata KPK.**(Tambunan)






















































Its like you learn my mind! You seem to grasp so much approximately this,
such as you wrote the ebook in it or something.
I feel that you simply could do with a few % to force the message house a
bit, however other than that, that is magnificent blog.
An excellent read. I will definitely be back.