BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Sebagaimana dirilis media ini tentang dugaan politik uang dalam agenda kampanye pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Riau nomor urut 3 di lapangan futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat tanggal 13 April 2018 lalu oleh oknum anggota DPRD Bengkalis berisial NA yang merupakan ketua DPC Partai Demokrat Bengkalis diakui oleh ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Muhlasin.
“Iya ditetapkan segabagai tersangka,” kata Muhlasin menjawab pertanyaan Media ini 18/5/2018 melalui SMS.
Berikut materi konfirmasi Media ini lewat SMS telpon selular Ketua Panwaslu Kab. Bengkalis :
“Aslkum Pk Muhlasin (Ka, panwaslu Kab.bengkalis) izin waktunya sebentar, ingin konfirmasi bpk terkait dugaan politik uang yang sebagai terlapor Nur Azmi Hasyim Anggota DPRD Bks yg diteruskan laporan ke Kapolres Bks, namun ketika kami konfirmasi kpd Kapolres perkembangan penanganan kasus tst menurut Kapolres Melalui Kasad Reskrim kpd Media ini silahkan Bpk Tanya kpd Panwaslu, oleh karena kasus tst ditangani Gakkumdu yang terdiri Panwaslu, Polres dan Kejaksaan, menurutnya mengenai perkembangan pengusutan silahkan Tanya ketua Panwaslu. Yang ingin kami konfirmasi ke Bpk, apakah benar status Nur Azmi Hasim Sudah Tersangka ? Tks dri Wtn Suara persada”
Jawaban Ketua Panwaslu kabupaten Bengkalis melalui sms telpon selularnya kepada Media ini 18/5/2018 jam 02 :35 PM :
“ W/s iye bg, nanti y bg kekantor aj y sy lg dluar kota,” jelas Muslasin singkat.
Informasi penetapan staus NA oknum anggota DPRD Bengkalis jadi tersangka juga diperolehi Media ini saat berbincang-bincang bersama salah satu oknum ASN dilingkungan DPRD bengkalis yang tidak bersedia namanya dipublikasi.
Menurutnya penetapan stautus NA sebagai tersangka diketahuinya tanggal 3 Mei 2018, berdasarkan surat panggilan dari pihak kepolisian yang sampaikan melalui sekretariat DPRD Bengkalis, ungkapnya 14/5/2018.
Lanjut oknum ASN tersebut mengaku bahwa dirinya juga sempat diminta keterangan oleh pihak Kepolisian menyangkut dengan status apakah NA pada saat mengikuti agenda kampanye mengajukan cuti, menurut sepengetahuannya tidak cuti dan sedang melakukan reses, jelas ASN tersebut.
Selain itu dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun media ini, menyebutkan dugaan pidana pemilu yang sempat menyeret NA dalam pusaran kasus tersebut, karena pada saat proses kampanye Paslon Cagu dan Wagub Riau nomor urut 3 berlangsung di lapangan Putsal Desa Parit Kebumen tanggal 13 April lalu terjadi pembagian baju bertulis nama pasangan calon dan disertai uang senilai Rp 50.00 dalam amplop berwarna putih polos terselit di setiap baju yang dibagikan kepada sejumlah masyarakat yang hadir. Perbuatan tersebut terpantau oleh panwaslu Kecamatan rupat yang saat itu sedang melaksanakan fungsinya dalam pengawasan.
Selanjutnya jika benar status NA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Politik uang yang tindaklanjuti hasil dari Pengumpulan informasi, Penelitian dan Pemeriksaaan terhadap temuan nomor 02.TM/PG/Kab/04.03/4/2018 tanggal 20 April 2018 oleh Panwaslu kabupaten Bengkalis, hal ini membuat rasa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Panwaslu dan Gakkumdu Kabupaten bengkalis semakin besar.
Yang mana hampir sepuluh tahun sebelumnya tak terdengar oleh publik kinerja Panwaslu dan Gakkumdu Kabupaten Bengkalis sampai berhasil menetapkan para pihak yang terindikasi melakukan pidana pemilu hingga menjadi tersangka, padahal bukanlah tidak ditemukan indikasi penyimpangan.
Umpanya seperti yang terjadi dalam Pilbup tahun 2015, ketika itu tepatnya di Desa Suka Maju Kacamatan Bantan dimana salah satu dai Paslon Bupati menjadikan Kepala Dusun Suka Maju ditetap menjadi Timses serta menggunakan rumanya sebagai tempat kampanye, namun kasus tersebut setelah ditangani oleh Panwaslu Kabupaten Bengkalis redam bak ditelan bumi.**(Hen)























































